MEDAN-Kepala Dinas (Kadis) Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kota Binjai, Tobetina Sitepu telah melakukan tindakan maladminatrasi.

Sebab, orang nomor satu di Dinas Dukcapil Kota Binjai ini menahan Kartu Keluarga (KK) milik warga bernama Titik Rani yang telah diterbitkan dengan alasan tersinggung atas sikap pemohon KK tersebut.

Hal tersebut dikatakan Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatra Utara (Sumut), Abyadi Siregar menjawab wartawan usai melakukan pemeriksaan terhadap Tobetina Sitepu di Kantor Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Kamis, (2/7/2020). "Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil kota Binjai, Tobetina Sitepu telah melakukan tindakan maladministrasi karena tidak memberikan KK atas nama Titik Rani meski telah diterbitkan," ujar Abyadi.

Lebih lanjut dijelaskan Abyadi, hal itu terjadi karena persoalan adu argumen atau percekcokan antara Titik Rani dengan Tobertina.

Akibatnya, Tobertina tidak terima menyerahkan KK milik Titik Rani walaupun telah diterbitkan.

Abyadi bercerita, peristiwa ini bermula ketika Titik Rani yang berasal dari Kabupaten Langkat hendak mengurus perpindahan ke Kota Binjai. "Selama pandemi covid-19, Disdukcapil Binjai membuat dua kebijakan yakni pelayananan sistem online dan pelayanan offline. Jadi kalau ada permohonan berkas yang secara langsung datang ke kantor, maka permohonan diletakkan di dalam sebuah drop boks yang telah dipersiapkan. Setelah terkumpul barulah diperiksa kelengkapan oleh petugas, jadi tidak ada tatap muka antara pemohon dan petugas," jelas Abyadi.

Ternyata, Abyadi menuturkan, berkas permohonan pindah Titik Rani ini lengkap, jadi dalam satu dua hari diterbitkan KK baru. "Disdukcapil selanjutnya memberitahu melalui email kepada pemohon bahwa KK sudah dapat diambil," tutur Abyadi.

Karena mendapat email pemberitahuan, Abyadi mengungkapkan, pelapor atau Titik Rani datang ke Kantor Disdukcapil Kota Binjai untuk mengambil KK miliknya yang telah diterbitkan. "Di sana, pelapor tidak dilayani dengan baik, tidak ada petugas yang melayani. Karena frustasi tidak mendapat pelayanan, dia sempat berucap kantor Disdukcapil Kota Binjai seperti lapangan voli," ungkapnya.

Ucapan Titik Rani, sebut Abyadi, ternyata didengar langsung oleh Tobertina Sitepu yang kebetulan sedang berkeliling kantornya. "Kepala Disdukcapil Binjai tidak terima dengan ucapan Titik Rani dan memerintahkan anggotanya melacak permohonannya dan ditemukan KK yang telah dicetak. Akhirnya KK yang dicetak itu tidak diserahkan ke pemohon sampai hari ini, malah berkas pemohon dikembalikan, ini kan tidak boleh," sebutnya.

Karena itu, Abyadi meminta kepada Kepala Disdukcapil Kota Binjai untuk menyerahkan KK milik Titik Rani yang telah diterbitkan. "Wali Kota Binjai, pak Idham harus menegur Kepala Disdukcapilnya. Perintahkan untuk menyerahkan KK milik masyarakat yang ditahan. Tidak jadi alasan tersinggung dengan ucapan masyarakat, dokumen kependudukan tidak diberikan. Itu hal berbeda, masyarakat yang frustasi dengan pelayanan buruk juga bisa emosi," kata orang nomor satu di Ombudsman RI Perwakilan Sumut ini.

Sementara itu, Kepala Disdukcapil Kota Binjai, Tobertina Sitepu membantah dirinya menunjukkan sikap arogan kepada masyarakat atau yang melaporkan dirinya kepada Ombudsman. "Bagaimana Saya tidak tersinggung, masak kantor Saya dibilang seperti lapangan voli," kilahnya saat ditemui usai menjalani pemeriksaan.

Ketika ditanya mengenai dugaan pungli, Tobertina enggan merespon. "Sudah ya, makasih," ucapnya sembari berlalu.