TEBINGTINGGI-Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi, Sumatera Utara, memusnahkan barang bukti hasil penanganan perkara yang telah berkekuatan hukum tetap, Kamis (02/07/2020). Barang bukti yang dimusnahkan didominasi kasus narkotika.

Pemusnahan barang bukti digelar di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi, dihadiri Kajari Tebing Tinggi, Mustaqpirin, serta tamu undangan dari sejumlah instansi lainnya diantaranya BNN Kota Tebing Tinggi, Polres Tebing Tinggi dan Dinas Kesehatan Kota Tebing Tinggi.

Barang bukti terdiri dari narkotika jenis sabu seberat 76,74 gram, ekstasi 0,64 gram, ganja 15,58 gram, alat hisab sabu, plastik klip transparan, kaca pirex dan timbangan digital dimusnahkan dengan cara dibakar bersama barang bukti tindak pidana lainnya.

Mustaqpirin menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan kali ini berasal dari 104 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap berdasarkan putusan pengadilan periode November 2019 hingga Juni 2020.

Dari seluruh barang bukti yang dimusnahkan tersebut, 90 persen berasal dari kasus narkotika. Ini membuktikan jika angka penyalahgunaan narkotika di Kota Tebing Tinggi masih tinggi.

"Ini penting disampaikan kepada masyarakat karena kita memang sedang giat-giatnya untuk menyelamatkan generasi muda terkait dengan bahaya penyalahgunaan narkotika," terang Mustaqpirin.

Mustaqpirin pun mengajak semua pihak saling bekerjasama dalam upaya pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan narkotika.