strong>MEDAN-Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Kadis-Dukcapil) Binjai, Tobertina Sitepu diperiksa Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatra Utara (Sumut).

Tobertina diperiksa atas dua laporan yaitu pungutan liar (Pungli) dan soal pelayanan. "Ada laporan yang menyebut ada kutipan uang atau pungli saat mengurus dokumen kependudukan, khususnya e-KTP," ujar Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumut, James Panggabean didampingi Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Abyadi Siregar, Kamis, (2/7/2020).

Lebih lanjut dijelaskan James, Kadis-Dukcapil Kota Binjai yang dimintai data antara permohonan e-KTP dengan data e-KTP yang dicetak tidak mampu menunjukkannya. "Jadi kami tadi minta data antara permohonan pencetakan e-KTP dengan data e-KTP yang dicetak setiap bulannya. Tapi, kepala dinas bilang data permohonan tidak ada. Yang ada hanya data pencetakan, ini kan aneh. Ada indikasi ke sana (pungli), hanya harus ada pembuktian terlebih dahulu," jelas James.

Sedangkan untuk pelayanan, kata James, ada laporan dari salah seorang warga Kabupaten atas nama Titik Rani yang hendak mengurus perpindahan Kartu Keluarga (KK) ke Kota Binjai.

Dalam laporannya, pelapor mengaku mendapat pelayanan yang tidak baik dari Kantor Dinas Dukcapil Kota Binjai. "Sebelumnya kami (Ombudsman) sudah datang ke Kantor Wali Kota Binjai untuk mengklarifikasi, tapi yang bersangkutan tidak hadir. Makanya ini kami buat pemanggilan," pungkasnya.