MEDAN - Masa pandemi Covid-19 menyebabkan banyak usaha kehilangan omset dan merugi. Bahkan ditengah kondisi saat ini, para pelaku usaha semakin resah setelah mendapat surat yang terkesan mencari celah kesalahan.

Seperti pengakuan Paulus, pelaku usaha rakitan springbed di kawasan Jalan Medan-Binjai Km 13,8 yang disurati Direskrimsus Polda Sumut tertanggal 29 Juni 2020.

"Sekarang ini kita bingung berusaha, sudahlah omset turun, kredit macet, masih masa Covid-19, dapat lagi surat dari Polda. Ngak ngertilah," tutur Paulus dengan wajah kusut, Rabu (1/7/2020).

Dalam surat bernomor K/2188/VI/RES.2.1/2020/Ditreskrimsus, disebutkan Polda Sumut sedang melakukan penyidikan tentang dugaan tindak pidana produsen atau importir yang memperdagangkan barang terkait dengan keamanan, keselamatan, kesehatan, dan lingkungan (K3L) yang tidak didaftarkan.

Usaha yang dikelola Paulus ini, diduga tidak memenuhi standar yang dipersyaratkan dalam Pasal 109 Undang-Undang RI Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan Jo Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 18 tahun 2019 tentang Metode pengujian, tata cara pendaftaran, pengawasan, penghentian kegiatan perdagangan dan penarikan barang terkait dengan keamanan. Keselamatan, kesehatan dan lingkungan Jo pasal 104 Undang-Undang RI Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan Jo Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 79 tahun 2019 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 73/M-DAG/PER/9/2015 tentang kewajiban pencantuman label dalam Bahasa Indonesia Jo Pasal 8 ayat 1 Jo Pasal 62 Undang-Undang RI Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Paulus mengaku surat tersebut, sangat meresahkan, sebab usaha yang memberdayakan 10 tenaga kerja ini dicurigai melakukan tindak pidana. Padahal, dia berusaha bertahan dengan menggerakkan ekonomi ditengah kondisi Covid-19 saat ini.

Menyikapi hal ini Ketua Forda UKM Sumut, Sri Wahyuni Nukman menyebutkan, seharusnya usaha yang berjalan harus diberi dukungan. Namun, ketika ada yang belum lengkap izinnya, sebaiknya dilakukan pembinaan terlebih dahulu.

"Hal ini penting karena banyak pelaku UKM yang tidak paham tentang perizinan usaha, terkhusus perizinan pendukung di luar izin utama," ujarnya.

Forda UKM Sumut berharap, dalam melakukan penegakan hukum ini, lebih mengutamakan pendekatan ke pelaku usaha dengan cara memberikan pembinaan hukum, bukan sebaliknya langsung melayangkan surat panggilan untuk dimintai keterangan.

"Pelaku UKM ini adalah bagian penggerak ekonomi kerakyatan, di tengah kondisi ekonomi yang kurang baik dan adanya pandemi Covid-19 ini, kami meminta ke penegak hukum untuk ikut menjaga kondisi ekonomi saat ini," ucapnya.

Sri juga menambahkan, surat permintaan keterangan untuk pelaku usaha dari Polda Sumut ada juga diterima beberapa pelaku usaha lainnya. "Jadi kami meminta kepada Kapolda Sumut untuk ikut sama-sama menjaga kondisi ekonomi yang sulit ini, karena banyak pelaku usaha sudah mulai kesulitan dalam memasarkan produknya dan mempertahankan pekerja untuk tidak di PHK. Kami khawatir, jika penegakan hukum yang lebih diutamakan dari pembinaan hukum, maka konsentrasi pelaku usaha akan berubah kepada membela diri sendiri,"ujarnya.

Padahal, sambungnya ditengah kesulitan pasar, pelaku usaha juga memiliki beban, membayar gaji pekerjanya. "Jadi, supaya kondisi ekonomi dan sosial semakin terjaga dengan baik, kami berharap Kapolda Sumut ikut menjaga kestabilan ekonomi ini," harapnya.

Terpisah Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Tatan Dirsan Atmaja, yang dikonfirmasi menyebutkan surat tersebut sifatnya klarifikasi. "Polda Sumut dalam hal ini akan mengklarifikasi dan mengingatkan pelaku UMKM agar taat aturan. Ya pada prinsipnya kita hanya mengklarifikasi loo," ujarnya.

Dia pun meminta kedepan para pelaku UMKM untuk melengkapi administrasi persyaratan usahanya.