LABUSEL - Seorang pria terduga pelaku tindak pidana perjudian tebakan angka jenis Hongkong, diringkus Reskrim Polsek Torgamba dari Sitio-tio Dusun Kampung Mangga, Desa Asam Jawa, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Senin (22/6/2020) sekira pukul 20.30.

Dari tersangka DR alias Darwis (41), petugas mengamankan 1 lembar kertas yang berisikan pasangan angka tebakan judi jenis Hongkong, 1 buah pulpen, uang tunai sebesar Rp. 93.000, 3 lembar kertas karbon, 50 lembar kertas kosong tempat rekapan, 1 pembungkus kertas HVS tempat rekapan kosong dan 1 unit Handphone Nokia warna hitam.

Kapolsek Torgamba, AKP Firdaus Kemit menyampaikan, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan disangkakan dengan Pasal 303 dari KUHPidana.

"Pelaku kini sudah kita tahan," ujar Kapolsek, Kamis (25/6/2020).

Menurut Kapolsek, penangkapan terhadap pelaku berawal saat Kanit Reskrim Polsek Torgamba Ipda Elimawan Sitorus mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya perjudian jenis hongkong di Dusun Kampung Mangga, Desa Asam Jawa.

"Mendapat informasi itu, Kanit bersama anggota langsung menuju TKP untuk melakukan penyelidikan. Sesampainya di TKP, tim melihat tersangka sedang menunggu pembeli yang hendak memasang nomor tebakan sambil mencatat atau merekap angka tebakan judi jenis Hongkong di atas becak bermotor," beber Kapolsek.

Saat dihampiri, tim langsung mengamankan tersangka berikut barang bukti. Dari hasil interogasi, pelaku mengakui sebagai penulis dan mendapat upah sebesar 10 % dari sub agen yang sering disebut Nababan Gondrong.

"Kanit bersama tim langsung melakukan pengejaran ke tempat kediamannya, ternyata sudah tidak berada di tempat. Sekarang anggota masih di lapangan untuk melakukan pengembangan," tandasnya.

Usai diamankan, pelaku berikut barang bukti langsung diboyong ke Polsek Torgamba untuk proses sidik lebih lanjut.