LABUHANBATU - Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu berhasil menggagalkan peredaran gelap narkotika jenis pil ekstasi dalam sebuah penggerebekan di di Rantau Utara, Selasa (23/6/2020) dinihari sekira pukul 01.30. Dari penangkapan 1 pria dan 3 wanita berinisial HSS alias Kadeng (33), ER alias Lia (28), S alias Yani (29) dan SMS alias Ani (30), polisi mengamankan 976 butir ditambah setengah pil ekstasi.

Kapolres Labuhanbatu, AKBP Agus Darojat melalui Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu, AKP Martualesi Sitepu, Rabu (24/6/2020) menjelaskan, pada Selasa (23/6/2020) sekira pukul 01.30 di Cafeku Jalan Bypass Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu, personel Satresnarkoba Polres Labuhanbatu melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki bernisial HSS alias Kadeng dan 3 perempuan Yani, Ani dan Lia serta ditemukan dan disita barang bukti berupa narkotika jenis pil ekstasi warna biru sebanyak 5 butir dibalut tisue, pil ekstasi warna biru sebanyak ½ butir dibalut tisue dan 5 unit handphone dan turut diamankan 2 laki-laki EH dan US yang duduk sambil minum bir di dekat penangkapan para tersangka.

"Dari keterangan LIa, pil ekstasi tersebut diperoleh dari HSS alias Kadeng dan selanjutnya personel melakukan penggeledahan di rumah Kadeng di Perlayuan, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu dan ditemukan serta disita berupa 1 set bong," jelas Kasat.

Tak hanya sampai di situ, petugas juga melakukan penggeledahan ke rumah Lia di Aek Tapa, Kecamatan Rantau Selatan, dan ditemukan serta disita barang bukti berupa 1 buah kaleng surya dan pil ekstasi warna biru sebanyak 11 butir dalam bungkus plastik klip.

"Dari keterangan HSS alias Kadeng, masih ada lagi pil ekstasi yang disimpan di rumahnya. Kemudian sekira pukul 11.00, tim melakukan penggeledahan ke Kadeng dan ditemukan serta disita barang bukti berupa pil ekstasi warna biru sebanyak 960 butir dalam bungkus plastik klip di atas asbes kamar mandi," jelasnya.

Selanjutnya tersangka Kadeng berikut 3 teman wanitanya dan EH serta UR di bawa ke kantor Satresnarkoba Polres Labuhan Batu guna proses lebih lanjut.

"Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka Lia menerangkan sudah 3 kali mendapatkan pil ekstasi dari Kadeng sebanyak 10 butir setiap menerima seharga Rp160.000/butir dan kembali menjualnya seharga Rp200.000/butir. Adapun Yani dan Ani adalah pelanggannya," ujar Kasat menirukan ucapan Lia.

Untuk tersangka Kadeng, Kasat menerangkan, sudah kedua kali mempereloh pil ekstasi yang pertama sebanyak 500 butir yang dihargai Rp 100.000/butirnya dan dijual Rp 120.000/butirnya.

"Pil ekstasi dijemput ke daerah Sibolga di Tapteng selama kurang lebih sebulan 500 butir yang diterimanya habis terjual dan yang kedua kali sebanyak 1.000 butir dan akhirnya tersangka tertangkap," ungkapnya sembari menyampaikan pihaknya masih melakukan pengembangan.

Untuk Lia dan dan Kadeng, pihaknya menjerat dengan Pasal 114 Sub 112 UU RI No. 35 Th 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun, sementara Yani dan Ani dijerat Pasal 112 Sub 127 dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.