MEDAN-Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) Polsek Delitua berhasil meringkus lima kawanan pencuri lembu dan dua penadah hasil kejahatan.

Para tersangka yang diamankan tersebut ialah Sarmijan alias Mijan (26), warga Jalan Talun Kenas Desa Sumbul, Kecamatan Talun Kenas, Kabupaten Deliserdang, Safrijal alias Gondrong (42), warga Jalan Besar Delitua Gang Mawar No. 14 Desa Kedai Durian, Kecamatan Delitua, FP (16), warga Kedai Durian, Ahmad Riyadi (31), warga Jalan Tani Bersaudara Desa Delitua Dusun IV, Kecamatan Namorambe, Sujapri alias Japri (48), warga Jalan Sibiru-biru Gang Madio No. 14 Desa Sidodadi, Kecamatan Sibiru-biru, Siswanto (48), warga Jalan Marendal Gang Sumber Rukun, Kelurahan Harjosari II, Kecamatan Medan Amplas dan Al-amin (58), warga Namombelin Dusun III, Desa Sudirejo, Kecamatan Namorambe, Kabupaten Deliserdang.

Dua nama terakhir merupakan penadah hasil kejahatan para tersangka.

Sedangkan empat nama teratas berprofesi sebagai penjaga hewan ternak yang dicuri tersebut.

Kapolsek Delitua, AKP Zulkifli Harahap didampingi Kanit Reskrim Iptu Immanuel Ginting yang dikonfirmasi, Sabtu, (20/6/2020) membenarkan perihal tersebut. “Benar. Para tersangka diamankan berdasarkan tindak lanjut dari laporan Rusmi Silitonga (76), warga Jalan Karya Jaya No. 126 Lingkungan VI, Kelurahan Pangkalan Mansyur, Kecamatan Medan Johor yang kehilangan lembu di peternakan miliknya di Jalan Sidobakti kelurahan Delitua, kecamatan Delitua pada hari Sabtu, 6 Juni 2020 lalu,” ujar Kapolsek Delitua.

Lebih lanjut dijelaskan mantan Kanit Intelkam Polsek Medan Helvetia ini, menindaklanjuti laporan korban, personel Tekab Polsek Delitua dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim, Iptu Immanuel Ginting berhasil mengidentifikasi tersangka pencurian ternak tersebut. “Nah, berdasarkan hasil penyelidikan itu, diketahui bahwa Sarmijan alias Mijan yang melakukan pencurian lembu milik korban itu sering berkomunikasi lewat handphone dengan perantara yang memperkerkejakan tersangka Mijan bernama Wahyu Admaja Putra,” jelasnya.

Selanjutnya, tambah Kapolsek, dari keterangan Wahyu, personel mengetahui alamat tempat tinggal tersangka. “Selanjutnya, pada hari ini Sabtu Tanggal 20 Juni 2020 sekira pukul 01.00 Wib, personel Polsek Delitua mendapat informasi Sarmijan berada di rumahnya. Tidak ingin tersangka kabur, kemudian tim langsung menuju kediaman yang bersangkutan dan berhasil mengamankannya,” tambahnya.

Ketika diinterogasi, sebutnya, tersangka mengakui telah melakukan aksinya sebanyak lima kali selama bekerja menjaga lembu di peternakan milik korban bersama empat rekannya yang lain. “Bermodalkan ‘nyanyian’ tersangka, personel Tekab Polsek Delitua berhasil mengamankan empat rekan tersangka berikut dua penadah lembu hasil kejahatan,” sebut orang nomor satu di Mapolsek Delitua ini.

Usai diamankan, kata Kapolsek, para tersangka berikut lima ekor lembu dan satu unit becak bermotor yang digunakan mengangkut hasil kejahatan langsung digelandang ke Mapolsek Delitua untuk diproses. “Imbas perbuatannya, lima pencuri tersebut dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana. Sedangkan untuk para penadah dijerat dengan Pasal 480 KUHPidana,” pungkas Kapolsek.