ASAHAN-Subono, Kepala Desa (Kades) Aek Nagali, Kecamatan Bandar Pulau, Kabupaten Asahan telah mengeluarkan surat keterangan (SK) bernomor 470/57/AN/2016 tanpa memiliki dasar seperti bukti kepemilikan atau alas hak lahan yang telah dikuasai dan diusahai oleh PT. Sumber Sawit Makmur (SSM), Paya Pinang Group sejak tahun 2006.

Lanah seluas 140 hektar yang diclaim milik PT. Sumber Sawit Makmur sejak tahun 2006 lalu adalah merupakan lokasi hutan rakyat dalam Program Nasional Rehabilitasi Hutan dan Lahan (Gerhan-GNRHL) tahun 2006 yang mana pengelolaannya menggunakan dana keuangan negara (APBN) yang telah dipetakan dan diploting secara benar oleh Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Asahan.

Saat ditemui sejumlah wartawan, Kamis (18/6/2020), Kades Aek Nagali, Subono mengatakan bahwa sepanjang sepengetahuannya lahan itu telah ditanami dan diusahai PT. SSM sejak tahun 2006 dan tidak pernah terjadi silang sengketa.

“Tidak pernah terjadi silang sengketa, dan lahan itu tidak ada milik orang lain. Pernyataan itu sesuai yang saya buat di surat keterangan yang saya berikan kepada PT. SSM,” kata Subono.

Ketika disinggung mengapa dirinya tidak ada kordinasi dengan Pihan BPN atau pihak lainnya, Subono tidak bisa menjawab.

Kemudian ketika ditanya bahwa Subono adalah Kepala Desa merupakan pejabat yang berwenang di desa, ketika ada seseorang mengakui bahwa lahan yang dia kuasai dan usahai tersebut miliknya tentukan ada dasarnya minimal menunjukan surat bukti kepemilikanya, biasakan begitu. lalu Subono menegaskan sejak ia tinggal di daerah itu, lahan sawit yang dikuasai dan diusahai PT. SSM tidak pernah dikuasai orang lain “Sejak saya tinggal disitu, lahan sawit itu tidak pernah dikuasai orang lain”, jelas Kades yang juga merupakan karyawan PT. SSM.

Saat dijelaskan sejumlah wartawan bahwa sebelumnya PT. SSM ada mengajukan permohonan hak guna usaha (HGU) tetapi sesuai surat Badan Pertanahan Nasional RI Kantor Wilayah Provinsi Sumatera Utara No.1064/12.200/VII/2013 permohonan tersebut ditolak. Karena sesuai penelitian oleh Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara lahan yang terletak di Desa Gonting Malaha (sekarang Desa Aek Nagali) berada dalam kawasan hutan lindung. Kades malah menjawab bahwa dirinya tidak ada menerima sepeserpun.

“Demi Allah, saya tidak ada menerima sepeserpun. Kalau itu (HGU) saya tidak tahu, yang jelas saya hanya mengeluarkan surat keterangan saja bukan berarti kepemilikan,” katanya.*