ASAHAN-Asahan (XNews.id) -Dalam rangka hari Bhayangkara ke-74, Satlantas Polres Asahan memberikan pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) baru dan perpanjangan khusu SIM A dan C secara gratis.

Hal tersebut dikatakan oleh Kasat Lantas Polres Asahan, AKP. Budiono Saputro, SH saat ditemui kru media ini di ruang kerjanya, Jumat (19/6/2020).

"Untuk pelayanan SIM baru dan perpanjangan SIM A dan C kita beri gratis bagi yang usianya genap 17 tahun pada tanggal 1 Juli 2020 serta pemohon yang masa berlaku SIM nya habis pada tanggal 1 Juli 2020," terang AKP. Budiono.

Beberapa syarat dan ketentuan yang ditetapkan bagi peserta oleh Satlantas Polres Asahan diantaranya berdomisili di Kabupaten Asahan dengan menunjukkan e-KTP.

"Selain berdomisili di Kabupaten Asahan harus juga mengurus surat keterangan sehat, dapat menunjukkan SIM yang lama bagi perpanjangan SIM dan program ini hanya berlaku kepada 20 orang pendaftar pertama," jelasnya.

Untuk contact person AKP. Budiono menerangkan agar menghubungi Admin Satpas 0719 Satlantas Polres Asahan, nomoh HP 08126556374.

"Pelaksanaannya dilakukan sejak tanggal 27 Juni sampai dengan 1 Juli 2020, pukul 08.00 wib hingga 14.00 wib di ruang pelayanan SIM Satlantas Polres Asahan," jelasnya lagi.

Terakhir, mantan Kasat Lantas Polres Deli Serdang ini juga menerangkan bahwa Penerima Negara Bukan Pajak (PNBP) ditanggung oleh sponsor.

"PNBP ditanggung oleh sponsor," tutupnya.*