LABURA - Sehubungan telah direalisasikannya Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) di Kecamatan Marbau, Labuhanbatu Utara, Marbau Mengudara, menduga adanya kasus pungutan liar (pungli) yang dilakukan salah seorang oknum. Melalui tim Marbau Mengudara yang dipimpin Ridho Adha melakukan konferensi pers secara terbuka di Rumah Aspirasi Marbau Mengudara Jalan Aek Tapa Dusun II Bulu Sari, Kecamatan Marbau, Kamis (18/6/2020).

Marbau Mengudara, menyebutkan adanya dugaan pelanggaran undang-undang yang dilakukan salah seorang oknum.

"Kami menduga ada pelanggaran yang dilakukan salah seorang oknum di kecamatan Marbau dan melanggar undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi yang hukumannya 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara," jelas pengurus Marbau Mengudara yang dihadiri Ridho Adha serta pengurus lain.

Adapun lima tuntutan Marbau Mengudara yaitu:
1. Mengusut tuntas terhadap kebenaran tindakan terhadap oknum yang melakukan dugaan kasus pungli.
2. Meminta agar memberhentikan oknum tersebut
3. Mendesak Camat Marbau agar tidak ada kejadian serupa.
4. Meminta kepada oknum tersebut agar meminta maaf kepada publik dan mengakui kesalahannya.
5. Jika tuntutan ini tidak diusut maka Marbau Mengudara akan melakukan langkah dan sikap tegas dan akan melakukan demonstrasi.