MEDAN-Terkait dengan berita dari beberapa media online yang beredar dengan judul Otoritas Jasa Keuangan (OJK) “Kookmin Bank Gagal Mengatasi Masalah Likuiditas Bukopin". OJK menegaskan bahwa Kookmin Bank telah melakukan penempatan dana di escrow account per tanggal 11 Juni 2020 sesuai komitmen Kookmin Bank.

OJK menegaskan saat ini, sedang dilakukan proses finalisasi secara legal dan administratif menindaklanjuti persetujuan prinsip dari OJK terkait dengan Kookmin Bank sebagai Pemegang Saham Pengendali Mayoritas Bank Bukopin.

Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK, Anto Prabowo menjelaskan berita yang beredar di media online tersebut tidak benar karena mengambil sumber secara tidak sah atau surat tertanggal 10 Juni 2020 tersebut merupakan surat yang sangat rahasia dan hanya ditujukan kepada pihak-pihak berwenang serta tidak diperuntukkan untuk media dan publik.

"Saat ini Kookmin Bank sudah merealisasikan komitmennya dengan penyetoran dana ke Bank Bukopin tanggal 11 Juni 2020, sehingga kembali menegaskan berita tersebut tidak benar," katanya baru-baru ini.

Sementara itu dapat dijelaskan berkaitan dengan surat yang beredar tertanggal 10 Juni 2020, surat tersebut disampaikan kepada seluruh pemegang saham baik itu Kookmin Bank yang memiliki saham 22% maupun pemegang saham lainnya (saat itu) untuk melaksanakan komitmen dan/atau kesanggupan dalam rangka memenuhi kebutuhan likuiditas dan permodalan Bank Bukopin.

Jika pemegang saham tidak dapat memenuhi komitmennya maka kelak atas investor yang akan masuk, pemegang saham tidak dapat menghalangi investor tersebut untuk memperbaiki kondisi Bank Bukopin. Atas surat dimaksud, Kookmin Bank merespon dengan cepat dan menempatkan dana sebesar USD 200 juta yang selanjutnya Bank Bukopin segera menyelenggarakan RUPS dan RUPS LB mengenai penetapan Kookmin Bank menjadi Pemegang Saham Pengendali Mayoritas Bank Bukopin di atas 51%.

Hal ini merupakan komitmen merealisasikan penguatan permodalan dan likuiditas yang dibutuhkan Bank Bukopin serta menciptakan peluang bisnis-bisnis baru ke Indonesia. Sehingga masyarakat diharapkan tidak terpengaruh dengan berita yang memuat surat tanggal 10 juni 2020 yang sudah tidak sesuai dengan kondisi terakhir.

"OJK mendukung Kookmin Bank sebagai investor dan memantau pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) RUPS LB masuknya Kookmin Bank yang akan menjadi Pemegang Saham Pengendali Mayoritas Bank Bukopin. Selain itu, OJK mengharapkan kerjasama media masa untuk melakukan konfirmasi kepada OJK jika terdapat informasi yang berkaitan dengan sektor jasa keuangan sehingga tidak menimbulkan rumor negatif yang memiliki dampak terhadap kepercayaan sektor jasa keuangan," tutupnya.*