LABUHANBATU - Baru sebulan beroperasi, BP alias Bambang (45) kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dihadap hukum. Ini setelah ayah 5 anak ini melakoni pekerjaan sebagai pengedar narkotika jenis sabu. Tertangkapnya warga Dusun Suka Makmur, Desa Tebing Linggahara, Kecamatan Bilah Barat, Kabupaten Labuhanbatu, ini setelah Resnarkoba Polres Labuhanbatu yang dipimpin Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu dan Kanit Idik I Iptu Adolf Purba, membekuk Bambang pada Minggu (14/6/2020) sekira pukul 17.00 di kebun sawit Jalan Gunung Raya, Dusun Suka Makmur, Desa Tebing Linggahara.

Dari penangkapan ini, petugas mengamankan barang bukti berupa 5 bungkus plastik klip transparan berisi sabu brutto 16,18 gram, 1 timbangan digital warna silver, 1 buah bungkus plastik roti mayora warna coklat, 1 unit sepeda motor Suzuki Shogun warna merah dan 1 unit sepeda motor Yamaha Mio Soul warna hitam.

Kapolres Labuhanbatu, AKBP Agus Darojat melalui Kasat Narkoba, AKP Martualesi Sitepu, Senin (15/6/2020) menjelaskan, pelaku mengakui sabu tersebut diperoleh dari seorang laki-laki berinisial P warga Rantauprapat.

"Dari interogai awal, pelaku mengakui menjual sabu sekitar 1 bulan dengan putaran sekitar 20 gram perminggu dan keuntungan persatu gramnya sekitar 100 ribu rupiah," ujar Kasat.

Atas perbuatannya, ayah 5 anak ini dijerat dengan Pasal 114 Sub 112 UU RI No. 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.