ASAHAN-Asahan-Bupati Asahan, H. Surya, BSc sampaikan laporan tentang Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) pertanggung jawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Asahan Tahun Anggaran 2019 kepada Anggota DPRD Kabupaten Asahan di Aula Rambate Rata Raya, Sekretariat DPRD Kabupaten Asahan, Senin (15/6/2020).

Ketua DPRD Kabupaten Asahan beserta Anggota DPRD Kabupaten Asahan, Sekretaris Daerah Kabupaten Asahan, Asisten Administrasi Umum, OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan dan juga para tamu undangan lainnya.

Dalam kesempatan tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Asahan H. Baharuddin Harahap, SH, MH pada pidato tertulisnya menyampaikan. Bahwasanya di dalam ketentuan Pasal 298 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah yang telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang perubahan kedua atas peraturan Menteri Dalam negeri Nomor 13 tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah disebutkan bahwa, Kepala Daerah menyampaikan rancangan peraturan daerah tentang pertanggung jawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD paling lambat 6 bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Untuk menindak lanjuti ketentuan tersebut, pada tanggal 29 Mei 2020, Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Asahan telah melaksanakan rapat untuk menetapkan jadwal Rapat Paripurna dalam acara penyampaian Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Asahan Tahun Anggaran 2019 oleh Bupati Asahan.

Ketua DPRD Kabupaten Asahan juga menyampaikan, bahwa surat Bupati Asahan nomor 900/1676 tanggal 27 Mei 2020 telah disampaikan melalui Sekretariat DPRD Kabupaten Asahan beserta lampiran sebanyak 184 buku Ranperda tentang Pertanggung jawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2019, Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Asahan tahun 2019, Laporan Keuangan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Silaupiasa tahun buku 2019 dan Laporan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD H. Abdul Manan Simatupang Kisaran Tahun 2019.

Pada kesempatan ini juga, Bupati Asahan H. Surya, BSc menyampaikan laporan pertanggung jawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Asahan Tahun Anggaran 2019 kepada Anggota DPRD Kabupaten Asahan yang mengatakan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang pemeriksaan pengelolaan keuangan dan tanggung jawab keuangan negara dan undang-undang terkait lainnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah memeriksa laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Asahan yang terdiri dari, laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, neraca, laporan operasional, laporan arus kas dan laporan perubahan ekuitas per 31 Desember 2019 dan 2018, serta dilaporkan dalam catatan atas laporan keuangan.

Lebih lanjut Bupati Asahan mengatakan, bahwa BPK telah menerbitkan laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Asahan Tahun 2019 yang memuat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dengan nomor : 244.B/S/XVIII.MDN/04/2020 tanggal 17 April 2020, dan telah diserahkan kepada DPRD Kabupaten Asahan serta Pemerintah Kabupaten Asahan pada tanggal 17 April 2020 yang lalu melalui konferensi jarak jauh secara online/daring melalui aplikasi zoom.

Pertanggung jawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2019 berupa laporan keuangan yang disampaikan dalam bentuk Ranperda ini, telah kami sesuaikan dengan hasil audit BPK, dan kami sampaikan kepada DPRD Kabupaten Asahan tanggal 22 Mei 2020 dengan nomor surat 900/1676. Maka dengan demikian telah memenuhi aspek normatif, kepatutan dan kewajaran.

Bupati Asahan juga mengatakan, BPK dalam auditnya menilai kinerja pengelolaan keuangan daerah masih terdapat kekurangan dalam hal penyusunan laporan keuangan.

"Terutama tentang kelemahan sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. Untuk itu, kedepannya Pemerintah Kabupaten Asahan akan menindak lanjuti hasil pemeriksaan keuangan BPK secara sungguh-sungguh," ujar Bupati Asahan.

Selain itu, H. Surya juga mengatakan secara umum pelaksanaan APBD Kabupaten Asahan Tahun Anggaran 2019 dapat berjalan dengan baik dan lancar. "Meskipun diakui masih dijumpai adanya kendala/hambatan yang perlu mendapatkan perhatian khusus dari kita semua. Namun pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2019 dapat berjalan dengan mulus," katanya.

Diakhir acara tersebut, Bupati Asahan menyerahkan Buku Ranperda Tentang Pertanggung jawaban APBD Kabupaten Asahan Tahun Anggaran 2019 kepada Ketua DPRD Kabupaten Asahan.*