LABURA - Warga Simpang Empat, Desa Simpang Empat, Kecamatan Marbau, Kabupaten Labuhanbatu Utara, kini harus mendekam di penjara. Pasalnya, pelaku berinisial RA alias Rifin (28) ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Polsek Marbau karena melakukan pencurian sepeda motor Honda Supra X BK 4878 YAL. Kapolres Labuhanbatu, AKBP Agus Darojat melalui Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu, AKP Parikhesit, Sabtu (21/6/2020) menjelaskan, peristiwa pencurian ini berawal pada Selasa (21/4/2020) saat korban Hasrul Effendi Siregar (57) warga Lingkungan IV Kampung Jawa, Kelurahan Marbau, Kecamatan Marbau, Kabupaten Labuhanbatu Utara, berangkat ke Medan untuk menjemput anaknya.

"Sebelum berangkat, pelapor menyimpan 1 unit Honda Supra X 125 BK 4878 YAL di gudang di belakang rumah pelapor. Ketika pelapor pulang dari Medan dan saat berada di rumah dan hendak berwudhu, pelapor melihat ke arah gudang pintu dalam keadaan terbuka dan melihat sepeda motor yang sebelumnya disimpan di dalam gudang sudah tidak ada," ungkap Kasat.

Melihat itu, pelapor menanyakan kepada isterinya Elidawati dan melihat kunci atau engsel pintu gudang dalam keadaan rusak.

Sadar menjadi korban pencurian, pelapor akhirnya membuat laporan pengaduan ke Polsek Marbau untuk proses hukum lebih lanjut.

"Atas kejadian tersebut, pelapor mengalami kerugian sebesar Rp10 juta," beber Kasat.

Selanjutnya, pada Jumat (12/6/2020) sekira pukul 10.00, Tekab Unit Reskrim Polsek Marbau mendapat informasi keberadaan pelaku. Tim yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Fajar Siddik bergerak menuju lokasi.

"Pelaku akhirnya berhasil diringkus di depan Karaoke Atik di Jalan H. Adam Malik Rantauprapat. Setelah diamankan, anggota di lapangan melakukan pengembangan untuk mencari barang bukti berupa sepeda motor yang diambil oleh pelaku dari gudang milik pelapor tersebut," terangnya.

Setelah barang bukti diamankan, akhirnya pelaku pun digiring ke Mapolsek Marbau untuk proses penyidikan lebih lanjut.