MEDAN-Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Medan, Akhyar Nasution dipanggil penyidik Subdit III/ Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut, Jumat, (12/6/2020).

Pemanggilan ini terkait pelaksanaan Musabaqoh Tilawatil Quran (MTQ) di Kecamatan Medan Selayang.

Ditemui di pelataran Ditreskrimsus Polda Sumut, Akhyar Nasution mengatakan dirinya hadir ke Polda Sumut terkait MTQ di Medan selayang. "Saya hanya ditanya. Apa tugas kepala daerah, ya saya jelaskan sesuai dengan UU dan kewenangan adalah menyiapkan program ke DPRD dan teknis pelaksanaan berada di pengguna anggaran," ujar Akhyar.

Pengguna anggaran dimaksud, sebut Akhyar ialah Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Medan dan kuasa pengguna anggaran, Kabag Agama. "Saya pun enggak tau kenapa ada ribuan item pekerjaan kalau ada masalah masaan kepala daerah yang dipanggil," sebutnya.

Namun ketika ditanya perihal kehadirannya dalam panggilan keberapa, Akhyar mengaku dirinya bukan dipanggil. "Saya diwawancara selama satu jam. Saya juga enggak tau berapa pertanyaan dan Saya dipanggil pakai surat. Saya diwawancarai di sini," sebut mantan anggota DPRD Medan ini.

Mengenai apakah ada penyidik bilang untuk memanggil kepala dinas, atau apa ada pejabat yang akan dipanggil, Akhyar mengaku tidak tahu. "Saya tidak tahu," ujarnya.

Ketika ditanya apakah saat proses tender ada masalah, lagi-lagi Akhyar mengaku tidak tahu. "Tanya mereka, kok tanya sama aku. Kepala daerah tidak sampai kepada tahap itu," tuturnya.

Kepala daerah itu, kata Akhyar, melakukan kebijakan setelah selesai dari DPRD Medan proses teknisnya adalah berada kepada para pengguna anggaran. "Ada tugas dan wewenang masing-masing," pungkasnya.