LABUHANBATU - Seorang pengedar narkotika jenis sabu yang beraksi di Desa Selat Besar, berhasil diringkus personel Unit Reskrim Polsek Panai Tengah, Kamis (11/6/2020) sekira pukul 11.00 di jalan umum Desa Selat Besar, Kecamatan Bilah Hilir. Kabupaten Labuhanbatu.

Selain pelaku R alias Uli (43), petugas juga mengamankan 1 klip kecil sabu berikut uang tunai sebesar Rp 860.000 yang disita dari dompet warga Simpang Ajamu, Desa Tanjung Sarang Elang, Kecamatan Panai Hulu, Kabupaten Labuhanbatu.

Atas perbuatannya, pelakupun dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika dan bersiap akan menjalani persidangan.

Informasi yang diterima, tertangkapnya Uli berawal dari laporan masyarakat yang menerangkan bahwa di Teluk Sentosa ada transaksi narkoba jenis sabu sabu, sehingga Katim Tekab bersama personel melakukan penyelidikan.

Saat target sudah bergerak, selanjutnya Katim Tekab menyuruh informan menyaru sebagai pembeli dan menghubungi tersangka. Setelah menunggu cukup lama di jalan umum Desa Selat Besar, akhirnya pelaku berhasil ditangkap saat tersangka membuang barang narkotika jenis sabu sabu ke jalan yang dibungkus dengan bungkusan rokok sempurna evolution.

Usai diamankan berikut barang bukti, petugas akhirnya memboyong pelaku ke Mapolsek Panai Tengah untuk keperluan penyidikan lebih lanjut.

Kapolsek Panai Tengah, Iptu Hendri A Silalahi menyampaikan, dari penangkapan ini pihaknya mengamankan 1 bungkus kotak sempurna evolution yang berisikan 1lembar tisu yang didalamnya berisikan 1 bungkus plastik klip kecil tembus pandang diduga sabu, 1 unit Samsung lipat warna putih, 1 buah dompet berisikan uang tunai senilai Rp 860.000, dan 1 unit sepeda motor Yamaha Vixion warna merah dengan plat BK 5653 JU.

"Pelaku kini telah kita periksa dan kasusnya tengah kita kembangkan," ungkapnya.