LABURA - Hanya gara-gara tergelincir dan hendak terjatuh dari sepeda motornya, seorang pemuda bernama Zulham Effendi (33) menjadi bulan-bulanan EM alias Eko (30) bersama dengan 2 rekannya, Minggu (19/4/2020). Akibatnya, warga Wonosari Lingkungan IV, Kelurahan Aek Kanopan, Kabupaten Labura, mengalami kesakitan dan akhirnya menempuh jalur hukum dengan melaporkan ketiga pelaku ke Mapolsek Kualuh Hulu atas dugaan penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana yang diatur dalam Pasal 170 ayat 1 atau Pasal 351 ayat 1 jo 55 KUHPidana.

Menerima bukti laporan polisi Nomor : LP/116/IV/RES. LB/2020/RES. LBH/SEK.KL.HULU, personel Unit Opsnal Reskrim Polsek Kualuh Hulu dibawah pimpinan Kanit Reskrim IPda Yuna H Gultom melakukan olah TKP.

Sayangnya, saat turun ke TKP, pelaku tidak diketahui lagi di mana keberadaannya hingga polisi terus melakukan pengejaran dengan menyebar beberapa informan di lapangan.

Informasi yang diterima, tindak pidana yang dilakukan Eko Cs berawal pada Minggu (19/4/2020) saat korban hendak pulang dari pantai 3 Dusun V Pardomuan Nauli, Desa Kuala Beringin, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labura.

Saat di perjalanan, korban tergelincir dan hendak terjatuh dari sepeda motornya dan saat itu juga Zulham diberhentikan EKo karena merasa tersinggung.

Selanjutnya, Eko memanggil 2 orang temannya dan langsung memukul dan mencekik pelapor hingga pelapor merasa kesakitan dan langsung melapor ke Polsek Kualuh Hulu.

Menerima laporan, Kanit Reskrim Ipda Yuna H. Gultom beserta anggota langsung cek TKP dan langsung mencari ketiga orang pelaku. Namun tidak ditemukan dan pada Rabu (10/6/2020) tim mendapat informasi pelaku berada di rumahnya dan tim langsung bergerak cepat menuju ke rumahnya.

Usai diamankan, pelaku diboyong ke Mapolsek Kualuh Hulu untuk keperluan penyidikan lebih lanjut.

Kapolsek Kualuh Hulu, AKP Sahrial Sirait kepada awak media ini, Rabu (10/6/2020) membenarkan bahwa Eko telah ditangkap.

"Untuk kedua rekan pelaku, saat ini tim tengah melakukan pengembangan," singkatnya.