LABURA - Kapolsek Kualuh Hulu, AKP Sahrial Sirait bersama Tim Gugus Tugas Covid 19 Labura menerima TKI yang dideportasi dari negeri jiran, Malaysia, Minggu (7/6/2020) malam di RSUD Labura Jalinsum Sidua-dua, Kecamatan Kualuh Selatan.

Adapun para TKI yang dideportasi antara lain Syah Rizal (38) warga Kampung Banjar, Desa Tanjung Pasir, Kecamatan Kualuh Selatan, Azhar (58) Kampung Banjar, Desa Tanjung Pasir, Kecamatan Kualuh Selatan, Wagino (41) warga Kampung Terutung, Kecamatan Kualuh Hulu.

Setibanya di Labura, para TKI dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh petugas dan dilakukan edukasi sesuai protokoler kesehatan.

Dalam pemeriksaan itu, para TKI tidak mengalami gangguan kesehatan fisik, suhu tubuh normal, batuk dan sesak tidak ada.

Kepada para TKI, Kapolsek memberikan edukasi kepada para TKI untuk tetap disiplin mengikuti protokoler kesehatan, dan menaati imbauan pemerintah untuk karantina mandiri selama 14 hari di rumah.

"Selalu menjaga jarak, memakai masker dan melapor ke kadus untuk waktu karantina yang telah ditetapkan," pesannya.

Pemeriksaan kesehatan ini juga dihadiri Camat Kualuh Selatan Herman Siagian, Kepala Desa Tanjung Pasir Sartono, Kadus Kampung Banjar, Satgas BPBD, Ipda E.Sitanggang, Kabid Pencegahan BPBD Septua Ginta Lumbangaol, Kabid Disnaker Tigor Pasaribu, Kapus Gunting Saga dr. Parianti bersama anggota, Koramil 06 Marbau, 3 personel Dishub, dan 2 petugas dinas kesehatan.