LABUHANBATU - Kapolsek Panai Tengah, Iptu Hendri A Silalahi menurunkan personel untuk mengumpulkan bahan keterangan serta penggalangan sehubungan dengan informasi adanya pengutipan kepada masyarakat penerima bantuan sembako dari Provinsi untuk penanggulangan Covid 19 oleh seluruh Kepala Dusun Desa Meranti Paham, Kecamatan Panai Hulu, Kabupaten Labuhanbatu, Rabu (3/6/2020) kemarin sekira pukul 14.00. Kepala Desa Meranti Paham, Sugeng Haryanto menerangkan, pada Sabtu (23/5/2020) sekira pukul 10.00, pihaknya melakukan penyaluran sembako dari Provinsi kepada masyarakat Desa Meranti Paham sebayak 448 paket.

Sehubungan dana transportasi pengangkutan bahan sembako bantuan Provinsi untuk penanggulangan Covid 19, dari Pelabuhan Sahbandar Desa Tanjung Sarang Elang, dan dana pengemasan serta pembagian ke Dusun Dusun, maka Kepala Desa Meranti Paham mengambil keputusan untuk melakukan musyawarah yang dihadiri seluruh Kepala Dusun, Ketua BPD dan Anggota, Ketua LKMD, seluruh Kaur Desa Meranti Paham, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat Huzlan.

"Dari musyawarah tersebut dibuat keputusan bahwa setiap penerima bantuan dikenakan dana transport dan dana pengemasan sebesar Rp. 15.000," ungkap Kades seperti yang dijelaskan Kapolsek Panai Tengah, Iptu Hendri A Silalahi, Kamis (4/6/2020).

Menurut pengakuan pejabat desa, imbuh Kapolsek, uang yang dimohonkan sebesar Rp 15.000 tidak ada digunakan untuk keperluan pribadi Kepala Dusun, tapi semuanya dipergunakan untuk operasional pelaksanaan pembagian bantuan sembako tersebut.

Ketua BPD Desa Meranti Paham, Rianto menerangkan, pengutipan yang dilakukan adalah hasil musyawarah desa dengan tokoh masyarakat, tokoh agama, seluruh perangkat desa dan kepala dusun.

"Pengutipan dilakukan sehubungan dengan dana transportasi dan dana untuk memaket bahan sembako tersebut tidak ada diberikan oleh pemerintah, maka diambil kebijakan dibebankan kepada masyarakat si penerima bantuan," tuturnya.

Adapun bantuan sembako yang diterima yakni 10 kg beras, 2 kg miyak goreng, 2 kg gula dan 1 kotak mie instan.

Tokoh Masyarakat Desa Meranti Paham, Huzlan mengaku, pada 23 Mei 2020, diadakan musyawarah desa yang dipimpin langsung Kepala Desa Meranti Paham Sugeng Haryanto dan membicarakan dana transportasi dan dana pengemasan sembako bantuan Provinsi untuk percepatan penanganan Covid 19 yang dijemput dari Pelabuhan Sahbandar KPLP, Desa Tanjung Sarang Elang.

"Sehubungan dana operasinalnya tidak ada diberikan pemerintah, maka diakanlah musyawarah. Dari hasil musyawarah tersebut diambil keputusan bahwa setiap penerima sembako dikenakan biaya sebesar Rp. 15.000," terangnya.

Begitu juga dengan Kadus Dusun IV Munarman. pihaknya melakukan pembagian sembako bantuan Provinsi untuk penanggulangan Covid 19 kepada warga warganya sebanyak 99 paket dan setiap penerima paket bantuan tersebut dikenakan bianya sebesar Rp. 15.000 untuk dana transport dan pengemasan bantuan tersebut.

"Memang betul setiap Kepala Dusun ada melakukan pemungutan dana sebesar Rp 15.000 kepada setiap penerima bantuan penanggulangan Covid 19," jelasnya.

Kapolsek menuturkan, dana yang terkumpul dipergunakan untuk operasional dan tidak untuk Kepala Desa maupun Kepala Dusun. Apabila dana operasinal sudah dapat dari pemerintah, maka dana yang dikutip akan dikembalikan kepada masyarakat.