DELISERDANG-Stakeholder di seluruh bandar udara KNIA Kantor Cabang PT Angkasa Pura II (Persero) bersama-sama memastikan bandar udara tetap beroperasi di tengah pandemi COVID-19 dengan sejumlah penyesuaian sesuai regulasi yang diterbitkan mengedepankan protokol kesehatan, keamanan dan keselamatan.

Seperti yang diketahui, COVID-19 telah dinyatakan sebagai pandemi sejak Maret 2020 oleh WHO. Kemudian, pemerintah merilis berbagai regulasi yang mengatur bagaimana bandara dan maskapai dapat beroperasi di tengah pandemi.

Selain PT Angkasa Pura II sebagai operator bandara, stakeholder lain di bandara adalah Otoritas Bandara Kementerian Perhubungan, Kantor Kesehatan Pelabuhan Kementerian Kesehatan (KKP Kemenkes), TNI/Polri, Balai Karantina, Imigrasi, Bea dan Cukai, Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, pemerintah daerah, maskapai, groundhandling, dan lain sebagainya.

Seluruh pihak selalu berkoordinasi, menyatukan visi dan menyesuaikan tugas masing-masing demi satu tujuan: menjaga konektivitas udara di Indonesia guna mempercepat penanganan COVID-19.

“Stakeholder di bandara terdiri dari berbagai instansi yang memiliki tugas berbeda satu sama lainnya, dan kami selalu meningkatkan sinergi dan kolaborasi serta bergotong royong dalam memperkuat persatuan guna satu tujuan yakni menjaga konektivitas udara Indonesia untuk mempercepat penanganan COVID-19,” ujar Plt. Manager Branch Communication & legal PT Angkasa Pura II (Persero) KNIA Paulina Simbolon Selasa (2/6/2020).

"Melalui sinergitas stakeholder di tengah pandemi, serta memperhatikan regulasi yang ada, sejumlah penerbangan dapat dilayani di bandar udara KNIA PT Angkasa Pura II seperti penerbangan repatriasi yang membawa pulang WNI ke Tanah Air, lalu penerbangan yang membawa bantuan, serta perjalanan orang yang bertugas dalam penanganan COVID-19, dan lain sebagainya," ungkapnya.

Pemberlakuan pembatasan penerbangan di bandar udara PT Angkasa Pura II (Persero) diperpanjang hingga 7 Juni 2020, dari sebelumnya hingga 1 Juni 2020.

Hal ini sesuai Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Nomor 05/2020 yang memperpanjang masa berlaku Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19 hingga 7 Juni 2020.

Menteri Perhubungan pun merilis Keputusan Menhub No. KM 116 tahun 2020 yang memperpanjang masa berlaku hingga 7 Juni 2020 untuk PM 25/2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19.