LABUHANBATU - Reskrim Polsek Bilah Hulu berhasil menangkap terduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu, yang berinisial MD alias Dani (37) warga Dusun Perumnas N.8, Desa Pematang Seleng, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.

Tekab Reskrim Polsek Bilah Hulu berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka MD alias Dani (37) pada Minggu (31/05/2020) sekira pukul 16.00 WIB dan berhasil mengamankan barang bukti yang berada di dalam rumah tersangka.

Kapolsek Bilah Hulu AKP ST Panggabean SH, melalui Kanit reskrim Iptu Amlan, SH menyampaikan bahwa pihaknya berkomitmen dan bertekad akan memerangi penggunaan narkoba di Kecamatan Bilah Hulu mulai dari pengedar, kurir, dan bandar akan disapu bersih.

“Dari penangkapan tersangka MD, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 3 (tiga) paket plastik bening berklip yang diduga berisikan Narkotika jenis Sabu dan 1 buah kaca pirex ,” beber Iptu Amlan, Senin (01/06/2020).

Informasi yang didapatkan, berawal dari masyarakat bahwa adanya sebuah rumah di Perumnas N.8, Desa Pematang Seleng yang sering digunakan untuk memakai Narkoba.

Selanjutnya Tekab Reskrim Polsek Bilah Hulu melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap 1 (satu) orang laki-laki yang berinisial MD alias Dani di sebuah rumah yang berada di Dusun Perumnas N.8, Desa. Pematang Seleng, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu.

“Dilokasi tim berhasil menemukan barang bukti berupa 3 paket plastik bening berklip yang diduga berisikan narkotika jenis sabu, beserta 1 buah kaca pirex,” ujar Kanit Reskrim.

Selanjutnya pelaku beserta barang bukti diamankan ke Mapolsek Bilah Hulu, guna penyidikan lebih lanjut.