LABURA - Dor.... Pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) tersungkur ditembak polisi. Ini dilakukan setelah pelaku berinisial AS alias Adi (37) melakukan perlawanan terhadap Tekab Reskrim Polsek Kualuh Hulu saat akan diamankan.

Selanjutnya polisi menggiring tersangka ke sel tahanan usai petugas membawanya ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan luka tembak yang dialaminya.

Pengungkapan yang dilakukan Tekab Kualuh Hulu yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Yuna H Gultom berawal pada Sabtu (30/5/2020) sekira pukul 20.45. Di mana, tim mendapat info melalui ponsel bahwa ada seorang laki laki berdiri dan menyembunyikan sebuah jam tangan warna putih di pinggir jalan Simpang Tiga Akun Botot Wonosari I tepatnya di di Kelurahan Aek kanopan, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labura.
Setelah mendengar informasi tersebut tim, bergerak cepat melakukan pengejaran dan mengamankan terduga pelaku serta mencari jam tangan warna putih yang disembunyikannya di pinggir jalan Simp Tiga Akun Botot.

Selanjutnya tim menginterogasi terduga pelaku yang diketahui berinisial AS alias Adi. Kepada petugas, Adi mengakui telah melakukan pencurian di 2 TKP.

Tim akhirnya membawa pelaku untuk mengambil barang bukti yang di sembunyikan di kebun sawit. Saat melakukan pengembangan ke tempat tersebut, pelaku melakukan perlawanan kepada petugas sehingga tim melakukan 2 kali tembakan peringatan ke atas. Namun, pelaku tidak mengindahkan kedua tembakan peringatan itu, sehingga tim memberikan tindakan tegas terukur dan menembak betis kaki kiri.

Selanjutnya tim membawanya ke Rumah Sakit Aek kanopan untuk dilakukan perobatan. Selesai pengobatan, selanjutnya tim mengamankan pelaku ke Polsek Kualuh Hulu untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya sebagaimana diatur dalam Pasal 363 KUHP.

Kapolsek Kualuh Hulu, AKP Sahrial Sirait, MInggu (31/5/2020) ketika dikonfirmasi perihal penangkapan ini turut membenarkan.


GULTOM SH.MH telah mengamankan seorang laki-laki yang tidak dikenal pelaku TP PENCURIAN dengan pemberatan yang terjadi di Wilkum Polsek Kualuh Hulu, sbb :

Menurut dia, tersangka diamankan dengan 3 Laporan Polisi Nomor : LP/147/RES. L.B/V/2020/SU/RES.LBH/ SEK KL.HULU tentang tindak pidana Pasal 363 KUHP yang terjadi Pada 15 Mei 2020. Selanjutnya LP/117/RES 1.8/V/2020/RES. L.BH/SEK Kl.Hulu tentang pencurian yang terjadi pada 24 April 2020 dan LP/154/RES. 1.8/V/2020/SU/RES. L. BH/SEK KL. HULU tentang tindak pidana penggelapan yang terjadi pada 12 Mei 2020.

Adapun korbannya masing-masing Abika br Simbolon (31) petani asal Lumban Hariara, Desa Sialang Taji, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labura, dengan total kerugian sebesar Rp83.000.000, Marwan Tanjung (66) seorang guru yang berdomisili di Jalan Serma Gajali No. 03, Kelurahan Aek Kanopan, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labura, dengan kerugian sebesar Rp 5.000.000 dan Anju Pangasian Silalahi (32) seorang wiraswasta yang berdomisili di Jalan Tennis, Kelurahan Siringo Ringo, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhan batu, dengan kerugian sebesar Rp7.500.000.

"Dari pelaku kita amankan 1 Honda Vario 125 warna hitam BK 3506 IAF, 1 set stik golf, 1 unit TV Hisense 32 inchi, 1 rice box merk maspion, 1 kipas angin, 1 buah karpet, 1 bed cover, dan 1 buah jam tangan merk Casio warna putih silver.