LABURA - Tim Tekab Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu mengamankan seorang laki-laki pelaku tindak pidana penggelapan atas Laporan Polisi, Nomor : LP/154/RES. 1.8/V/2020/SU/RES.LBH/SEK KL.HULU. "Pelaku berinisial HS alias Dian (21) seorang karyawan swasta asal Parlilitan Dolok Sanggul, Kabupaten Humbahas, dikenakan Pasal 372 KUHPidana atas perbuatan yang dilakukannya," beber Kapolsek Kualuh Hulu, AKP Sahrial Sirait, Jumat (29/5/2020).

Kapolsek menerangkan, tindak pidana ini telah dilaporkan Anju Pangasian Silalahi (32) warga Jalan Tenis, Kelurahan Siringo ringo, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhan Batu.

Dalam laporannya, sebut Kapolsek, pelaku meminjam sepeda motor jenis Honda Revo milik korban yang digunakan sebagai inventaris kantor. Namun sampai dengan dibuatnya laporan ke Polsek Kualuh Hulu pada Selasa (19/5/2020), pelaku tidak juga mengembalikannya.

"Peristiwa ini terjadi pada Minggu (12/5/2020) sekira pukul 22.00 dan selanjutnya korban merasa keberatan dan membuat laporan ke Polsek Kualuh Hulu," terang Sahrial.

Atas laporan tersebut, Tim Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di kampungnya di Parlilitan, Kabupaten Humas. Selanjutnya tim mendatangi rumah pelaku dan menemukan pelaku berada di rumahnya.

"Dari hasil introgasi pelaku mengakui perbuatannya dan menerangkan bahwa dia sudah menjual sepeda motor tersebut seharga Rp.1.500.000,- dan uangnya sebahagian digunakan untuk membeli Hanphone Xiaomi dan sisanya telah habis dipergunakan untuk sehari hari," bebernya.

Guna keperluan penyidikan lebih lanjut, pelaku selanjutnya diamankan ke Mako Polsek Kualuh Hulu.

"Dari pelaku kita juga amankan 1 unit HP Xiaomi warna putih dari hasil kejahatan yang dilakukannya," tutupnya.