MEDAN-Unsur tiga pilar Kecamatan Medan Baru melakukan penahanan terhadap Kartu Tanda Penduduk (KTP) milik warga.

Tindakan tegas itu dilakukan karena warga tersebut terjaring razia penggunaan masker di depan Komplek Perumahan Citra Garden, Jalan Jamin Ginting Medan pada hari Rabu, 27 Mei 2020 kemarin.

Kapolsek Medan Baru, Kompol Martuasah Hermindo Tobing SIK MH yang dikonfirmasi membenarkan perihal tersebut. “Benar. Ada 22 orang yang ditindak karena tidak menggunakan masker. Untuk jumlah KTP masyarakat diitahan sebanyakn 41 buah, SIM 2 ditahan, kartu BPJS 2,” ujar Kompol Martuasah menjawab GoSumut, Kamis, (28/5/2020).

Selain melakukan penindakan, lanjut dijekaskan mantan Kanit VC/Judisila Satreskrim Polrestabes Medan ini, personel gabungan juga membagikan 50 buah masker kepada masyarakat. “Razia penggunaan masker bersama unsur tiga pilar yang dilakukan di tempat umum tersebut berdasarkan tindak lanjut dalam penengakan Peratuaran Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2020,” jelas Kompol Martuasah.