SIDOARJO - Berbagai cara dilakukan pemerintah daerah untuk memaksa masyarakat mematuhi aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dalam upaya memutus rantai penularan virus corona. Dikutip dari Merdeka.com, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Sidoarjo, Jawa Timur, menyepakati memberikan sanksi kepada warga pelanggar aturan PSBB berupa mengikutkannya dalam kegiatan pemakaman jenazah pasien positif Covid-19.

Kapolresta Sidoharjo, Kombes Pol Sumardji menerangkan, ide ini muncul saat rapat pemerintah daerah dengan bersama Forkopimda. Menurut dia, ketegasan pemberian sanksi selalu beriring dengan kepatuhan penerapan PSBB.

''PSBB jilid 1 kurang berhasil, tingkat kesadaran masyarakat rendah. Alhamdulillah, PSBB jilid 2 sudah mulai banyak yang sadar, terlebih dengan adanya sanksi sosial yang diterapkan,'' kata dia saat dihubungi Liputan6.com, Ahad (17/5).

Namun sanksi ini, diberikan jikalau pelanggar terus-terusan membandel. Terutama pemuda yang nekat melakukan balap liar di tengah pandemi Covid-19.

''Pelanggar PSBB secara umum sudah berkurang. Pada jam malam misalnya, masyarakat sudah banyak yang sadar untuk menutup gang-gang masuk RW, desa atau kelurahan,'' ujar dia.

Sebelumnya, sebanyak 500 anak muda yang melakukan balap liar diamankan Jajaran Polres Sidoarjo di exit Tol Porong, Sidoarjo, Sabtu (16/5/2020) malam.

500 anak muda itu pun digiring untuk didata di Mapolresta Sidoarjo. Pihaknya akan memberikan sanksi kerja sosial untuk membantu pemakaman jenazah korban Covid-19 kepada pemuda tersebut apabila terbukti tiga kali melanggar aturan PSBB.

''Sejauh ini belum ada kami temukan dua kali melanggar PSBB,'' ucap dia. ***