SAMOSIR-Pemerintah Kabupaten Samosir memaparkan berbagai langkah-langkah strategis penanganan dan pencegahan Corona virus disease (Covid-19) sekaligus menyerap aspirasi dari para wartawan dari berbagai media yang bertugas melakukan peliputan informasi di Samosir melalui konferensi pers yang digelar, Kamis (14/5/2020) sore, di rumah dinas Bupati Samosir, di Pangururan.

Hadir, Bupati Samosir, Rapidin Simbolon dan Wakil Bupati, Juang Sinaga, Kapolres Samosir, AKBP M. Saleh didampingi Kabag Ops, Bernad Naibaho, Ketua DPRD Samosir, Saut M. Tamba, Dandim Pangururan, 0210/ TU, Letkol Roni Agus, Asisten I, Mangihut Sinaga, Asisten III, Lemen Manurung, Kepala Dinas Kesehatan, dr Nimpan Karo-karo, Direktur RSUD Hadrianus Sinaga, dr Friska Situmorang, Kepala Bappeda, Rudi M. Siahaan, Kepala Dinas Koperindag, Vikbon Simbolon, dan Kadis Kominfo, Rohani Bakkara.

Bupati memaparkan, langkah yang sudah dilakukan Pemerintah Kabupaten Samosir dari tanggal 1-30 April 2020 hingga Samosir sampai kini tetap boleh berstatus zero Covid-19, setelah dengan menerapkan seluruh peraturan yang telah dikeluarkan dalam rangka antisipasi penyebaran wabah Covid-19.

Zero Covid-19, Pemerintah Kabupaten juga akan menjalankan program "Marsijaga Hutana Be" yang sudah dikoordinasikan dengan seluruh desa, dan meminta para wartawan untuk tetap menyajikan informasi yang sifatnya mengedukasi masyarakat, serta tidak menyajikan informasi yang sifatnya tendensius.

"Di situasi saat ini, mari lebih kepada tindakan pencegahan Covid-19. Bergandengan tangan dalam penanganannya. Kita lepaskan dulu semua kepentingan-kepentingan di masa ini, baik kepentingan pribadi, kelompok, politik. Mari bersama kita sampaikan informasi yang dapat mengedukasi masyarakat dalam hal pencegahan Covid-19," pinta Rapidin.

Tidak lupa, Bupati juga menghimbau seluruh jajaran Pemerintah Kabupaten Samosir, saat menjalankan tugas dalam upaya pencegahan dan penanganan pandemi Corona, agar tetap melaksanakannya sesuai protokol kesehatan yang sudah dikeluarkan oleh Pemerintah.

Akibat dampak Covid-19, penyaluran berbagai bantuan dari Pemerintah sebagai pengaman jaring sosial kepada masyarakat, Bupati juga menyampaikan, telah memerintahkan para kepala desa untuk tidak memberikan undangan penerimaan Bantuan Sosial Tunai (BST) sebesar Rp 600 ribu per bulan (selama 3 bulan) dari Kementerian Sosial (Kemensos) RI bagi calon penerima yang tidak layak untuk di bantu.

"Bantuan pengaman jaring sosial, harus benar-benar tepat sasaran, yakni bagi keluarga yang benar-benar terdampak Covid-19 dan masyarakat yang sangat-sangat miskin. Selain itu, Pemerintah Kabupaten Samosir bertanggungjawab, tidak akan ada yang akan kelaparan di Desa. Mohon di informasikan bila ada yang sampai kelaparan, kami akan langsung menindaklanjutinya," ucap Bupati.

Pada pertemuan berlangsung, berbagai aspirasi yang disampaikan para wartawan guna mencegah penularan Covid-19, agar Pemerintah terus mengantisipasi pendatang dari zona merah, pedagang dari luar daerah pada waktu pekan besar di Pasar Tradisional Onan Baru Pangururan, hingga kepada penyaluran BST agar tepat sasaran.

Menyikapinya, Bupati menyampaikan apresiasi atas aspirasi yang disampaikan para wartawan untuk kemudian ditindaklanjuti. Dan untuk mengantisipasi masuknya para pendatang ke Samosir dari zona merah, Bupati meminta gugus tugas untuk menyisir orang-orang yang datang dari zona merah, guna memastikan Samosir tetap zero Covid-19.