MEDANSebanyak 110 ruas jalan di wilayah Kota Medan dan Kabupaten Deliserdang akan disekat pada malam Takbiran 1441 Hijriah.

Hal tersebut berdasarkan hasil rapat koordinasi (Rakor) antara Pemerintah Kota (Pemko) Medan dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deliserdang berserta Polrestabes Medan.

Rakor tersebut dilaksanakan pada hari Selasa, 12 Mei 2020 di Mapolrestabes Medan, Jalan HM Said No. 1 Medan.

Dalam kesempatannya, Kapolrestabes Medan yang diwakili oleh Wakapolrestabes, AKBP Irsan Sinuhaji mengatakan semua unsur harus siaga dan mempersiapkan pengamanan jelang malam takbiran, terlebih di tengah Covid-19. “Namun, apa yang kita lakukan pada dasarnya adalah demi kepentingan masyarakat," ujar Irsan.

Lebih lanjut dijelaskannya, Polri, dalam hal ini tidak bisa bekerja sendirian dan membutuhkan dukungan serta bantuan dari stakeholder terkait. "Kami menyadari bahwa Polri tidak bisa kerja sendiri. Tentu dibutuhkan bantuan dan dukungan dari kita semua," jelas mantan Kapolres Mandailing Natal (Madina) ini.

Sementara itu, Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasatlantas) Polrestabes Medan, AKBP Sonny W Siregar dalam kesempatannya menyebutkan, penyekatan 110 titik jalan di wilayah Kota Medan dan Deliserdang pada malam takbiran nanti akan melibatkan 770 personel dengan kata lain setiap titik dijaga oleh 7 personel gabungan TNI-Polri, Dinas Perhubungan, Satpol-PP dan petugas dari Dinas Kesehatan. "Sedangkan waktu penyekatan dimulai dari malam takbiran pukul 20.00 hingga keesokan harinya pukul 06.00 WIB," sebut AKBP Sonny.

Penyekatan 110 titik jalan di Medan dan Deliserdang itu, kata Kasat bertujuan untuk menghilangkan pawai atau konvoi takbiran yang kerap dilakukan masyarakat pada malam takbiran. “Dengan begitu, keramaian warga dapat diminimalisir di tengah kondisi pandemi Covid-19,” pungkas mantan Kasat Sabhara Polrestabes Medan ini.

Pemko Medan dan MUI Dukung Penuh Penyekatan Jalan

Senada dengan itu, Sekda Kota Medan Wiriya Alrahman menjelaskan, Pemko Medan mendukung penuh rencana penyekatan jalan pada malam takbiran. “Pemko Medan mendukung penuh rencana ini. Sebab, kebijakan itu sejalan dengan penegakan Perwal No 11 tahun 2020 tentang karantina kesehatan dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 di kota Medan,” jelas Wirya.

Akan tetapi, sebut Wira, masyarakat sudah terbiasa mengadakan konvoi dan pawai takbiran. “Namun, kondisi saat ini berbeda. Kita tengah dihadapkan dengan wabah penyakit yang tidak terlihat dan bisa menjangkit siapa dan kapan saja. Maka hal ini penting agar penerapan social dan physical distancing benar-benar berjalan. Tujuan kita bersama adalah menghambat penyebaran covid-19," sebut mantan Kepala Badan Perizinan Terpadu (BPPT) Kota Medan ini.

Untuk itu, kata Wirya, masyarakat perlu diberi pemahaman yang jelas agar rencana penyekatan jalan ini tidak menimbulkan persepsi yang salah. “Artinya, takbiran tidak dilarang. Namun kegiatan konvoi dan pawainya yang tidak dibenarkan. Kami berharap kita semua dapat menyampaikan dengan jelas maksud dari rencana penyekatan ini. Takbir bisa dikumandangkan melalui masjid atau dari rumah masing-masing agar tidak menimbulkan keramaian di jalan raya," pungkasnya seraya menambahkan pihaknya akan berkoordinasi lebih lanjut dengan Polrestabes Medan dan Kodim 0201/BS terkait tekhnis pelaksanaannya di lapangan.

Senada dengan itu, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Medan, M Hatta juga mendukung penuh kebijakan penyekatan jalan untuk mengantisipasi konvoi warga pada malam takbiran, terlibih di tengah pandemi Covid-19 ini. “Dalam perayaan, takbiran dapat dilakukan di mesjid maupun di rumah mulai terbenamnya matahari pada akhir puasa. Penyekatan ruas jalan bukan untuk melarang masyarakat melaksanakan takbiran, namun dalam rangka upaya untuk memutus mata rantai penyebaran covid. Alhamdullilah, tidak ada konflik antar masyarakat dengan Polisi selama pelaksanan pencegahan covid 19 di kota Medan dan terima kasih kepada Kapolrestabes Medan beserta aajaran. Kami mendukung pelaksanaan penyekatan ini bersama dengan Polri,” katanya.

Selain Wakapolrestabes Medan, Sekda dan Kasatlantas, serta Ketua MUI, rakor juga dihadiri oleh Kepala Kantor (Kakan) Kementerian Agama (Kemenag), Kota Medan Impun Siregar, dan perwakilan Pemkab Deliserdang serta Kodim 0201/BS.