MEDAN - Tindakan oknum Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai yang meresahkan sejumlah pelaku Usaha Kecil dan Menengah (UKM) berbuah sanksi. Pasalnya, surat permohonan bantuan dan partisipasi  tersebut hanya ditujukan kepada perusahaan mitra Kecamatan Perbaungan. "Terkait surat kepada UMKM tersebut, semata rekayasa Kasi Trantib Kecamatan Perbaungan, Zulkifli Harahap, dan telah kita lakukan penelusuran dan adanya pengakuan yang bersangkutan, kepada yang bersangkutan telah diberikan sanksi," ujar Camat Perbaungan, Drs Benny Saragih MM, Jumat (8/5).

Disebutkannya, setelah mendapatkan informasi tentang keresahan para pelaku UKM terkait surat bantuan dan partisipasi tersebut, pihaknya langsung melakukan pemeriksaan pada Rabu (6/5). Hasilnya diketahui, surat tersebut disalurkan ke UKM tanpa sepengetahuan pimpinan.

"Bahwa untuk menegakkan displin, perlu menjatuhkan hukuman disiplin yang setimpal dengan pelanggaran disiplin yang dilakukannya," ujarnya dengan memberikan sanksi disiplin tertulis.

Dia menambahkan surat sanksi tertulis tersebut juga sudah ditembuskan ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Serdang Bedagai.

Drs Benny Saragih menyebutkan sebenarnya surat permohonan bantuan dan partisipasi tersebut, ditujukan kepada perusahaan mitra dan telah menjadi program rutinitas tahunan. Namun karena wabah Covid-19 saat ini, dan setelah melakukan rapat koordinasi dengan MUI Serdang Bedagai, kegiatan tersebut akhirnya dibatalkan.

Sekedar mengingatkan, sebelumnya sejumlah pelaku UKM di Serdang Bedagai mengaku resah setelah menerima surat permohonan bantuan dan partisipasi dari Kecamatan Perbaungan yang meminta sirup sebanyak 15 lusin untuk diantar ke kantor camat paling lama 12 Mei mendatang. Tindakan tersebut pun dinilai sebagai pungli terhadap UKM.