LABURA - Seorang remaja bernama Rudi Azwar (16) seorang pelajar dari Lingkunga III Wonosari, Kabupaten Labura, melaporkan peristiwa pengancaman dan pengambilan paksa HP merk Oppo miliknya oleh 2 orang tak dikenal ke Polsek Kualuh Hulu. Kepada petugas SPK, Rudi membeberkan peristiwa tersebut. Menurut dia, pada Senin (2/3/2020) sekira pukul 22.00, dia bersama temannya dari Kampung Baru sedang jalan-jalan. Saat itu, ada 2 orang laki-laki tak dikenal menyetop korban dan dibawa ke Jalan Ahmad Doyan Kampung Toba, Kelurahan Aek Kanopan, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labura.

Sesampainya di sana, pelaku mengambil HP merk Oppo A5 dan uang Rp. 100.000 sembari mengancam dengan sebilah pisau.

Usai menerima laporan, Tekab Unit Reskrim mendatangi TKP dan melakukan penyelidikan terhadap pelaku dan pada Senin (4/5/2020) sekira pukul 12.00, Kanit Reskrim Ipda Yuna H.Gultom dan Tekab reskrim menemukan petunjuk pelaku tersebut dan mendapat informasi bahwa pelaku sedang berada di Kampung Toba.

Tim akhirnya langsung bergerak cepat dan mengamankan tersangka yang diketahui berinisial JH (27) yang berprofesi sebagai pedagang di Kampung Toba.

Saat diinterogasi, tersangka pun mengakui perbuatannya dan selanjutnya diamankan ke Mako Polsek Kualuh Hulu guna pengembangan tentang indikasi keterlibatan pelaku dalam perkara pidana lainnya yang terjadi di Wilayah Hukum Polsek Kualuh Hulu.

Kapolsek Kualuh Hulu, AKP Sahrial Sirait, Selasa (5/5/2020) ketika dikonfirmasi membenarkan penangkapan ini.

"Benar. Pelaku sudah kita amankan dan kita kenakan Pasal 365 KUHP," ungkapnya.