MEDAN - Peraturan Wali Kota (Perwal) Karantina Kesehatan dalam kerangka Percepatan Penanganan Penyakit Virus Corona 2019 (Covid-2019) di Kota Medan resmi diberlakukan mulai hari ini, Jumat (1/5/2020).

Pelaksana tugas (Plt) Wali Kota Medan Ir H Akhyar Nasution MSi sudah menandatanganinya, Kamis (30/4). Dengan demikian segala ketentuan dalam Perwal Kesehatan yang terdiri dari XII BAB dan 23 Pasal wajib dilaksanakan.

Terkait, pemberlakuan cluster isolasi melalui karantina rumah dan karantina rumah sakit, serta topeng wajib bagi seluruh upaya untuk memutus mata rantai penularan Covid-19.

Sebelum Perwal Karantina Kesehatan ditandangani, dibahas perwal melalui ditinjau dan diskusi panjang yang dilakukan tim ahli. Setelah itu draf yang dihasilkan selanjutnya dibahas dengan Forkopimda Kota Medan untuk dilakukan penyempurnaan, Jadi Perwal Karantina Kesehatan yang diundangkan nanti berjalan efektif, guna pindah dan memutuskan perpindahan Covid-19 di Kota Medan.

“Besok (hari ini), Perwal Kesehatan diberlakukan. Kita harus bergerak cepat untuk mencegah dan memutuskan rantai perpindahan Covid-19 di tengah masyarakat. Tidak ada waktu lagi bagi kita berleha-leha. Kita akan bekerja keras dan tanpa tanggal merah. Selain itu, kami juga akan melakukan screening awal dan perbaikan pergerakan orang, serta pembelanjaan wajib bagi masyarakat di mana pun berada,” kata Akhyar dalam Sosialisasi Perwal Karantina Kesehatan bersama unssur Forkopimda Medan, Sekda Kota Medan Ir Wiriya Al Rahman MSM, pimpinan OPD dan Camat di Gedung TP PKK Kota Medan Jalan Rotan Medan, Kamis (30/4/2020).

Ditegaskan Akhyar, pemberlakukan masker yang pertama akan dilakukan. Alasannya, masker dudah banyak dikeluarkan dan Pemko Medan akan dialokasikan 3.000 masker tambahan di setiap kelurahan yang dilakukan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Medan. Dengan demikian tidak ada lagi alasan bagi warga tidak mengenakan topeng.
"Memakai topeng wajib bagi siapa pun dan di mana pun berada," tegasnya.

Selain topeng, juga akan dilakukan pemutaran awal dengan melakukan pemeriksaan awal dengan melakukan pengecekan suhu tubuh. Jika ditemukan ada warga yang tahan suhu lebih dari 38 ° C akan dilakukan isolasi.

Akhyar menjelaskan, isolasi akan dilakukan dalam bentuk karantina yaitu karantina rumah atau karantina rumah sakit.

Sementara karantina rumah, Akhyar terang, diberlakukan bagi warga yang masuk kategori Pelaku Perjalanan (PP), Orang Tanpa Gejala (OTG), Orang Dalam Pemantauan (ODP) dan Pasien Dalam Pengawasan (PDP) ringan. Selama persetujuan karantina rumah, Pemko Medan akan memberikan hak hidup yang standar dan layak sesuai dengan kemampuan yang ada.

“Selama menerima karantina rumah, mereka akan dijaga agar tidak keluar rumah, termasuk menerima tamu. Maksimal mereka dikarantina dua kali masa ingkubinasi. Sementara karantina rumah sakit, diberlakukan untuk PDP berat dan warga yang positif terpapar Covid-19,” jelasnya seraya diminta, bagi pelanggar Perwalian Kesehatan Karantina ada yang mendukung pemerintah dan yang memerlukan bantuan kepolisian.

Akhyar selanjutnya mengungkapkan, meskipun perwal kesehatan diberlakukan, warga tetap harus meminta seperti berjualan tetapi tetap mengambil protokol kesehatan yang telah ditetapkan pemerimntah.

Selain memakai masker dan melakukan jarak fisik, sistem penjualan dilakukan dengan mengambil. Kemudian diwajibkan kebersihan lingkungan, lakukan pencegahan infeksi yang dikeluarkan dan masuk tanpa mengenakan topeng. Di samping itu juga menyediakan fasilitas mencuci tangan pakai sabun dengan air mengalir.