TOBA-Diterimanya penilaian Pelaksanaan pembangunan dan keuangan Daerah Kabupaten Toba yang telah dilaksanakan oleh Tim Audit BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) perwakilan Provinsi Sumatera Utara Jumat, (17/4/2020) sekitar pukul 10.00 Wib, BPK telah memberikan hasil auditnya atas pelaksanaan kegiatan pemerintahan di tahun 2019.

Bupati Toba Ir.Darwin Siagian didampingi oleh Ketua DPRD Kabupaten Toba Efendi P Napitupulu, SE, Kepala Inspektorat Inspektur Drs.Wallen Hutahaean, Kadis Kominfo Drs. Lalo H Simanjuntak, M.Si, Kabag Humas Robinson Siagian dan Anghota DPRD Sabaruddin Tambunan dari Partai PKB ,engge,ar konfrensi Pers di pelataran kantor Bupati Tob Jumat, (17/4/2020).

Bupati Toba Ir.Darwin Siagian kepada wartawan menyampaikan bahwa penilaian yang dilakukan oleh BPK kepada Pemerintah Kabupaten Toba dalam pelaksanaan roda pemerintahannya mengacu atas semua laporan laporan laporan keuangan pemerintah daerah Kabupaten Toba Samosir yang sudah dan telah sesuai dengan Standart Akutansi Pemerintahan (SAP).

Berdasarkan penilaian BPK, bahwa untuk Sistim Pengendalian Internal (SPI) sudah efektif dan memadai, pemerintah Kabupaten Toba telah melaksanakan kecukupan pengungkapan Informasi dalam hal pemberian bukti bukti pengeluaran apabila tim pemeriksa meminta dalam hal ini Pemkab Toba sudah bisa dengan cepat dan baik menyajikannya walupun belum sempurna dengan 100%.

Selanjutnya dalam penilaian BPK, Kabupaten Toba telah melaksanakan kepatuhan Peraturan Perundang Undangan yang berlaku dalam penyelenggaran Pemerintahan dalam bidang program pembangunan dan Keuangan pemerintah Daerah.atas dasar hal tersebut BPK membuat kesimpulan penilaiannya terhadap Pemerintah Daerah Kabupatn Toba.

Lanjut Bupati kepada wartawan, dengan mengacu berbagai regulasi aturan dan berbagai peraturan undang undang tersebut pemerintah Kabupaten Toba untuk menyampaikan laporan keuangan Daerah Kabupaten Toba Samosir kepada BPK dapat menyampaikannya dengan tepat waktu bahkan lebih cepat dari waktu yang ditergetkan sebelumnya.

Berdasarkan undang undang bahwa laporan keuangan itu diserahkan oleh pemerintah Daerah Kabupaten laporannya paling lambat tanggal 31 Maret setiap tahun berjalan.

"Untuk Tahun 2020 Pemkab Toba bisa meyampaikan laporan pelaksanaan Keuangan Daerah tanggal 20 Maret 2020.atas pelaksanaan ini, pemkab Toba mencapai urutan tercepat ke 3 di provinsi Sumatera Utara setalah Pemerntah Daerah Kabupaten Asahan dan Kota Madya Pematang Siantar," ungkap Bupati.

Diakui Bupati, dalam pelaksanaan roda pemerintahan Kabupaten Toba masih ada beberapa temuan temuan kekurangan pelaksanaan oleh BPK yang nantinya akan di tindak lanjuti oleh pemerintah Kabupaten Toba dengan tenggat batas waktu kurang lebih 60 hari kedepan setelah hasil penilaian pemeriksaan ini disampaikan oleh BPK Perwakilan Propinsi Sumatera Utara.

Walaupun demikian tidak menjadi penghalang bagi Pemrintah Kabupaten Toba untuk memdapatkan keputusan penilaian oleh BPK, selanjutnya BPK sudah membuat kesimpulan dan keputusannya bahwa laporan keuangan pemerintah daerah Kabupaten Toba Samosir untuk Tahun Anggaran 2019 diberikan dengan penilaian Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Ditegaskan Bupati Toba Darwin Siagian, untuk penilaian WTP bagi Pemkab Toba Samosir pada tahun 2020 ini adalah penilaian WTP oleh BPK yang ke 4 kali secara berturut turut setelah sebelumnya telah mendapatkan penilaian WTP yakni pada tahun 2017, 2018, 2019 dan tahun 2020.

Dalam harapannya Bupati Darwin menyampaikan, atas raihan hasil penilaian tahun 2020 ini, jajaran pemerintaha daerah Kabupaten Toba bersama dengan Ketua DPRD Kabupaten Toba berkomitmen supaya kedepannya Pemerintah Kabupaten Toba dapat mempertahankan hasil yang telah dicapai di 4 tahun berturut turut akan penilaian pelaksanaan pembanguan dan keuangan daerah yang dinilai dan diperiksa oleh BPK sesuai dengan aturan Hukum dan Undang Undang.

Ketua DPRD Kabupaten Toba Efendy P Napitupulu,SE dalam sambutannya menyampaikan, atas laporan hasil pemeriksaan BPK Perwakilan sumatera utara akan pelaksanaan pembangunan dan keuangan daerah Pemerintah Daerah. Kabupaten Toba mendapat penilaian Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

"Prestasi ini merupakan sebuah penghargaan akan kinerja seluruh jajaran pemerintah Kabupaten Toba bersama dengan DPRD Kabupaten Toba sebagai lembaga legislatif pemerintahan dalam tugasnya sebagai lembaga pengawasan dalam pelaksanaan program pembangunan di pemerintahan," ungkapnya.

Ditegaskan Efendi, DPRD Kabupaten Toba dalam hal ini berharap supaya kedepannya sinergitas dan kerja sama anatara DPRD dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Toba tetap terajalin dengan baik dan sinergis dalam upaya peningkatan pelayanan pembanguan kepada masyarakat.

Kedepannya ditengah suasana pandemi global Corona Virus Desease 2019 (Covid-19) saat ini, DPRD Kabupaten Toba bersama Pemerintah Kabupaten tetap melakukan kinerja sesuai dengan tupoksinya masing masing walupun dengan berbagai keterbatasan waktu dan situasi yang mencekam dan mendesak dalam berbagai program kerja akibat Pandemi Covid-19 saat ini.

Di ingatkan Efendi, terkait dengan beberapa temuan temuan kekurangan oleh BPK, DPRD dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Toba hendaknya harus semakin meningkatkan sinergitasnya untuk tetap duduk secara bersama sama untuk mengkoordinasikannya dengan baik. "Untuk menyelesaikan masalahntersebut tentunya harus dengan kerja sama yang sinergis untuk melakukan berbagai perubahan dan perbaikannya kedepannya ditengah suasana pandemi global Corona Virus Desease 2019 (Covid-19)," terang Efendi selaku Ketua DPRD Kabupaten Toba.

Bupati Darwin dalam harapannya kepada Pemerintah Pusat melalui Menteri Keuangan bahwa pada tahaun 2019 yang lalu atas raihan prestasi penilaian WTP yang dalam 3 tahun berturut turut Pemkab Toba oleh Memetri Keuangan memberikan dana bantuan Rp.42 Milliar.

"Atasan raihan prestasi kita yang ke 4 kali ditahun 2020 ini kiranya di tahun 2021 yang akan datang kita berharap Menteri Keuangan akan memberikan dana bantuan tambahan yang lebiha besar dari tahun 2019 yang lalu untuk kita gunakan pada pelaksanaan program pembangunan bagi masyarakat Kabupaten Toba," harap Bupati.