JAKARTA - Anggota Komite IV DPD RI, Abdul Hakim menilai, Peraturan OJK Nomor 11/POJK.03/2020 tentang stimulus perekonomian nasional sebagai kebijakan countercyclical dampak penyebaran coronavirus diseases 2019, perlu dibahas dan didalami bersama agar debitur terdampak terutama UMKM mendapatkan kemudahan.

Hal itu, disampaikan Abdul Hakim dalam kunjungan kerja melalui video conference bersama Pemerintah Propinsi Lampung, pimpinan OJK Lampung, perwakilan asosiasi BPR Perbarindo, Asbisindo, dan pimpinan Bank Umum dan Syariah di Lampung, Kamis (16/04/2020).

Dirinya juga berharap agar sosialisasi peraturan OJK ini bisa massif dilakukan, agar masyarakat terdampak mendapat kejelasan bagaimana proses dan tahapan yang akan mereka lakukan untuk mendapatkan haknya.

"Kita harus terus bergandengan tangan untuk mengatasi dampak covid-19 terhadap perekonomian terutama pelaku UMKM," ujar Abdul Hakim.

Pimpinan OJK mengatakan akan terus mengawasi perbankan untuk menaati peraturan OJK.

"Agar pihak perbankan melaksanakan dan mengkomunikasikan dengan baik peraturan ini, termasuk menerapkan protokol kesehatan di setiap kantor," tutupnya.***