BINJAI-Terkait kelalaian Sekertariat Dewan (Setwan) DPRD Kota Binjai, yang menyebabkan kelebihan bayar berupa tunjangan penghasilan bagi pimpinan dan anggota dewan, hingga setengah miliar rupiah lebih, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (Ka BPKPAD) Affan Siregar, mengatakan, masih ada kekurangan pembayaran, Minggu (29/3/2020).

Kata-kata itu, diterima langsung dari Ka BPKPAD Kota Binjai, Affan Siregar, ketika ditemui di kantornya pada Kamis 19 Maret 2020 sekira pukul 16:00 WIB kemarin. Saat itu, awak media ini tengah berusaha mencari titik terang, terkait dengan telah sejauh mana, progres pembayaran ganti rugi keuangan daerah yang harus dibayarkan oleh Setwan DPRD Binjai, sesuai dengan rekomendasi LHP BPK RI Tahun Anggaran 2017 yang terbit pada 21 Mei 2018.

Dalam sesi wawancara dengan awak media ini, Affan Siregar, mengungkapkan secara mendetail, bagaimana progres dan berapa jumlah uang yang telah disetorkan oleh pihak Setwan DPRD Kota Binjai, ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) atas kerugian keuangan daerah yang ditetapkan oleh BPK RI, terhitung akhir tahun 2019 kemarin.

"Terima kasih, bahwa, temuan BPK itu, dengan nilai Rp569.629.000,- terjadi tahun 2017, dengan rekomendasi harus dikembalikan ke kas umum daerah, istilah kerennya RKUD. Berdasarkan laporan keuangan yang sudah diaudit oleh BPK pada tahun 2018, dari Rp569 juta lebih temuan itu, sampai dengan 31 Desember 2018, sudah dibayar sebanyak, Rp250.950.000,- kemudian memasuki tahun 2019, dibayarkan sampai 31 Desember, Rp193.550.000,- nah sehingga, keseluruhannya sisa untuk 2020 tinggal Rp125.129.000,- inilah progres yang akan kita kejar pada tahun ini," ungkap Affan secara detail.

Ditanya lebih jauh, soal langkah yang akan dan telah diambil oleh pihaknya terkait kekurangan pembayaran tersebut, Affan Siregar, kembali menambahkan, pihaknya telah mengkuti dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Sesuai dengan ketentuan, BPKPAD Kota Binjai, hanya menerima hasil eksekusi dari pihak terkait, jika ada temuan dengan rekomendasi pemulangan kerugian ke kas daerah dan atau penetapan tuntutan ganti rugi (TGR), setelah ada kesepakatan, ini akan dibayarkan kembali secara mencicil, Alhamdulillah, saya lihat progresnya cukup baik, barang kali itu," tambahnya.

Apa yang disampaikan secara detail oleh Ka BPKPAD, sangat berbanding terbalik dengan klarifikasi yang di-posting oleh akun media sosial Facebook milik ketua DPRD Kota Binjai periode 2014-2019, tertanggal 28 Maret 2020. Di sana, akun atas nama Zainuddin Purba, memuat tulisan, 6 point klarifikasinya, salah satu diantaranya, bertuliskan semua anggota dewan telah memulangkan temuan BPK RI tersebut, sebelum jatuh tempo.

"6. Sesuai dengan tenggang waktu 60 hari masa pengembalian sesudah keluar hasil audit BPK RI SU,yaitu pd April 2018,kami semuanya sdh mengembalikan uang tersebut kepada bendahara dewan utk menyetorkan kepada bendahara daerah," tulis akun tersebut.

Begitupun hasil konfirmasi awak media ini dengan Sekertaris DPRD Kota Binjai, Putri Syawal Sembiring, melalui aplikasi WhatsApp pribadi miliknya, ia mengatakan, pihaknya telah mengembalikan temuan kerugian tersebut melalui Majelis Tuntutan Pembendaharaan-Tuntutan Ganti Rugi (TP-TGR), dan juga meminta waktu hingga hari Senin, untuk menunjukan seluruh bukti yang dimiliknya.

"Itu mslh thn 2017 perubahan kota sedang ke kota kecil ., sesuai aturan kelebihan bayar sdh dikembalikan melalui Majelis TPTGR thn 2019 tks, semua sudah pengembalian pak, Senin kita konfirmasi di kantor bokeh ya pak ?, inn syaa Allah saya sampaikan dg semua data tks," jawabnya.

Pada tiga judul pemberitaan sebelumnya terkait dengan prihal di atas, awak media ini mencoba membuka secara terang benderang, bagaimana proses maupun progres pembayaran, hasil dari temuan BPK RI, soal pengelolaan keuangan daerah di Sekertariat DPRD Kota Binjai pada Tahun 2017 lalu. Dimana pada saat itu, dikarenakan terbitnya Permendagri Nomor 62 Tahun 2017, Kota Binjai, terdegradasi sebagai kota kecil dan hal itu juga berdampak langsung pada pembayaran tunjangan penghasilan bagi pimpinan serta anggota dewan-nya.