LABUHANBATU - JA alias Opung (56) tak berkutik saat personel Unit Reskrim Polsek Bilah Hulu mengamankannya. Dengan pasrah, warga Jalan TK Cinta Makmur, Dusun Cinta Makmur, Desa Perbaungan, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu ini, digiring polisi ke penjara untuk mempertanggungjawabkan perbuatan. Selain Opung, dari pria paruh baya ini polisi mengamankan barang bukti 8 lembar kertas berisikan angka-angka tebakan togel Kim Hongkong dan uang kertas sebesar Rp.82.000.

Kapolsek Bilah Hulu, AKP ST Panggabean, Minggu (29/3/2020) menerangkan, penangkapan yang dilakukan Jumat (27/3/2020) sekira pukul 21.00 berawal saat Tim Opsnal Reskrim Bilah Hulu mendapat informasi dari masyarakat, bahwa tersangka sedang menerima pesanan angka angka Togel Kim Hongkong dari pemesan.

"Mendapat informasi itu, tim langsung berangkat ke TKP dan melakukan penyelidikan serta pengintaian di Jalan TK Cinta Makmur," ungkap Kapolsek.

Saat itu, imbuh Kapolsek, tim melihat Opung sedang menunggu pelanggannya dan saat dihampiri, petugas langsung mengamankan dan ditemukan 8 lembar kertas berisikan angka-angka tebakan Togel Kim Hongkong dan uang Kertas sebesar Rp.82.000.

"Saat diinterogasi, Opung mengakui bahwa dia mengirimkan kembali angka-angka tebakan judi kepada seseorang berinisial TBN," beber Kapolsek.

Untuk keperluan penyidikan, polisi langsung membawa pelaku ke Mapolsek dan pelaku lainnya tengah dilakukan pengembangan.