BATUBARA-Satuan Reserse Narkoba Polres Batubara, Sumatera Utara, menangkap 2 orang kurir sabu asal Aceh. Kedua tersangka terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas petugas, karena melawan saat akan ditangkap.

Kedua tersangka kurir sabu masing-masing Abdul Aziz (30) dan Salamun (31), warga Kabupaten Bireun, Aceh. Mereka ditangkap saat dalam perjalanan dengan menumpang bus Rapi di Jalan Lintas Sumatera, Desa Perkebunan Dolok, Kecamatan Lima Puluh, Batubara, pada Kamis (19/03/2020) lalu.

Dalam penangkapan tersebut, tim yang dipimpin Kasat Narkoba Polres Batubara, AKP Hendri Tobing, berhasil menemukan barang bukti 5 bungkus sabu dalam kemasan teh Cina, yang disimpan di dalam karung berisi salak.

Kapolres Batubara, AKBP Ikhwan Lubis, saat press release di Mapolres Batubara pada Senin (23/03/2020) pagi, mengatakan pengungkapan kasus 5 kilogram sabu tersebut dilakukan setelah petugas melakukan pengintaian selama satu bulan.

“Sabu ini berasal dari salah satu bandar di Medan, yang hingga kini masih kita lakukan pengejaran. Rencana sabu akan dikirim ke Palembang,” terang Ikhwan.

Sementara itu kedua tersangka mengaku memperoleh upah Rp20 juta untuk mengirimkan sabu tersebut. Keduanya dijerat undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara selama 20 tahun hingga hukuman mati.