MEDAN - Pengadilan Negeri Medan mengeluarkan penetapan sita eksekusi terhadap harta kekayaan milik Tergugat STIE IBBI sebagai Badan Hukum Yayasan Pendidikan IBBI Medan yang berkedudukan di Jalan Sei Deli No.18, Silalas Kota Medan yang di Ketuai oleh Amrin Susilo Halim sebagai Tergugat/Termohon Eksekusi. Dalam Penetapan Sita Eksekusi Nomor. 46/Eks/2019/258/Pdt.Sus-PHI/2017/PN.Mdn, Ketua Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan telah memperhatikan dengan seksama permohonan Aanmaning dan Permohonan Eksekusi M. R. Banuara Sianipar, SH. MM. dan Rekan-Rekan para Advokat & Konsultan Hukum Legal & Labour Consultan/Corporate & Commercial Consultan pada Law Office Banuara & Partners yang berkedudukan di Jalan Brigjend Katamso No. 301-B Kota Medan yang bertindak sebagai Kuasa Hukum Pekerja atas nama M. Khairul Ikhwan Harahap, SE. M.Si. selaku Dosen Tetap Yayasan Pendidikan STIE IBBI.

Pada Berita Acara Peneguran, Kamis (19/12/2019) Nomor 46/Eks/2019/258/Pdt.Sus-PHI/2017/PN.Mdn yang pada Pokoknya Badan Hukum STIE IBBI Medan telah ditegur/Aanmaning Ketua Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan agar Badan Hukum Yayasan Pendidikan STIE IBBI Medan memenuhi kewajibannya selama-lamanya 8 hari sejak ditegur untuk secara sukarela melaksanakan sendiri bunyi/isi putusan tersebut, namun sampai saat ini Badan Hukum Yayasan STIE IBBI Medan belum juga memenuhi kewajibannya walaupun tenggang waktu telah lampau.

Dalam Penetapannya Ketua Pengadilan Hubungan Industial pada Pengadilan Negeri Medan memerintahkan juru sita disertai 2 orang saksi yang dipandang cakap dalam melaksanakan sita eksekusi terhadap harta kekayaan milik Badan Hukum Yayasan Pendidikan STIE IBBI Medan. Di mana, Amrin Susilo Halim sebagai Ketua Yayasan sekaligus Tergugat. Sekaligus menyatakan perintah ini dapat dilaksanakan dengan Bantuan Alat Keamanan Negara Polri/TNI.

Ketetapan Ketua Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan tersebut ditetapkan pada 9 Maret 2020.

Sebelumnya, Pengadilan Hubungan Industerial pada Pengadilan Negeri Medan dalam Amar Putusan Nomor 258/Pdt.Sus-PHI/2017/PN.Mdn tanggal 15 Januari 2018, Mengadili Dalam Eksepsi, Menolak Eksepsi Tergugat Badan Hukum Yayasan Pendidikan STIE IBBI.

Dalam Pokok Perkaranya Mengabulkan Gugatan M.Khairul Ikhwan Harahap, SE. M.Si, serta menghukum tergugat Badan Hukum Yayasan Pendidikan STIE IBBI Medan untuk membayar secara tunai hak-hak normatif M.Khairul Ikhwan Harahap, SE. M.Si berdasarkan UU No. 13 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan.

Selain itu Penetapan Sita Eksekusi oleh Pengadilan Negeri Medan juga mengacu pada Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam tingkat Kasasi Nomor 46/K/Pdt.Sus-PHI/2019, tanggal 31 Januari 2019 yang Amar Putusannya, menolak permohonan Kasasi Badan Hukum Yayasan Pendidikan IBBI Medan dan mengabulkan gugatan M. Khairul Ikhwan Harahap, SE. M.Si serta menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat sejak putusan dibacakan.

Menghukum Badan Hukum Yayasan Pendidikan STIE IBBI Medan yang Ketuanya, Amrin Susilo Halim sebagai Tergugat untuk membayar secara tunai hak-hak normatif M. Khairul Ikhwan Harahap, SE. M.Si, berdasarkan UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan keputusan ini telah berkekuatan hukum tetap.

Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia telah diberitahukan kepada Kuasa Hukum Badan Hukum Yayasan Pendidikan STIE IBBI medan pada Kamis (29/12/2019).

Sementara itu, Ketua STTIE IBBI, Prof Dr Amrin Fauzi ketika dimintai tangggapannya mengenai sita eksekusi, Senin (23/3/2020) belum mau berkomentar, baik melalui pesan singkat ataupun telepon aplikasi WhatsApp.