LABUHANBATU - Seorang tukang becak terpaksa digiring ke sel tahanan usai tertangkap tangan mengantongi 1 klip narkotika jenis sabu, Sabtu (21/3/2020) malam kemarin sekira pukul 23.15. R alias Man (33), warga Jalan A. Yani, Kelurahan Sei Berombang, Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, kini harus mendekam di sel tahanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.

Informasi yang diterima, malam itu Kanit Reskrim Polsek Panai Hilir Ipda F Sigiro bersama tim mendapat informasi bahwa di Lingkungan IV, Kelurahan Sei Berombang, sering dijadikan sebagai tempat transaksi narkoba.

Kanit bersama tim bergerak ke tempat sasaran dan menemukan R alias Man sedang berada di TKP. Curiga, polisi pun langsung melakukan penggeledahan dan menemukan satu plastik klip transparan berukuran kecil yang diduga narkoba jenis sabu.

Kapolres Labuhanbatu, AKBP Agus Darojat melalui Kapolsek Panai Hilir, AKP Lumaba Siregar, Minggu (22/3/2020) membenarkan ketika dikonfirmasi perihal penangkapan seorang tukang becak dengan perkara sabu-sabu.

"Benar. Dari pelaku kita amankan 1 bungkus plastik klip bening transparan berisikan narkotika jenis sabu," singkat Kapolsek.

Usai diamankan tanpa perlawanan, tim kemudian menggiring pelaku ke komando.