LABUHANBATU - Seorang terduga pengedar narkoba jenis sabu berhasil digagalkan Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu, Senin (9/3/2020) kemarin sekira pukul 16.20.

Dari SKR (31), polisi mengamankan 1 bungkus plastik klip berisikan sabu yang dibalut plastik warna biru bruto 105.19 gram, 1 tas merah, 1 dompet dan 1 unit HP merek Advan.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, warga Jalan Sigambal Danau Bale, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu, 'diseret' petugas ke Mapolres Labuhanbatu.

Penangkapan yang dilakukan tim dari AKP I Kadek Herri Cahyadi ini berawal dari informasi masyarakat tentang maraknya peredaran narkotika jenis sabu sabu tepatnya di Kecamatan Bilah Hulu.

Dari informasi tersebut, tim melakukan penyelidikan dan menemukan pelaku di Jalan N2, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu.

"Kemudian pada pukul 16.20, tim mengamankan seorang laki laki di TKP. Saat dilakukan penggeledahan, turut diamankan barang bukti," ungkap Kapolres Labuhanbatu AKBP Agus Darojat melalui Kasat Narkoba AKP I Kadek Herri Cahyadi, Jumat (20/3/2020).