LANGKAT-BPJS Kesehatan memberlakukan kebijakan khusus terkait pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) sebagai upaya mencegah penyebaran COVID-19.

Kepala Kantor BPJS Kesehatan Kabupaten Langkat Rosmayanti Nasution, Rabu 18/3/2020 dikamar kerjanya mengatakan, pihaknya sudah menerapkan kebijakan khusus guna mengantisipasi penyebaran COVID-19 dalam melayani masyarakat yang akan berurusan di kantor BPJS.

"Kami sudah melaksanakan kebijakan khusus tersebut baik kepada pegawai maupun pengunjung, seperti penyediaan hand sanitizer, mengenakan masker bagi pegawai BPJS, dan melakukan disinfeksi setiap hari kerja di area kantor BPJS Kesehatan," urainya.

Selain itu, ditetapkannya protokol layanan kepada peserta JKN-KIS di Kantor BPJS Kesehatan. Untuk meminimalisir kontak langsung dengan masyarakat, seperti ada sejumlah pelayanan BPJS Kesehatan yang sementara ditiadakan.

Seperti pelayanan Mobile Customer Service (MCS), sosialisasi/pemberian informasi langsung melalui forum pertemuan, dan kegiatan lainnya yang melibatkan pengumpulan banyak orang di satu lokasi.

"Kami masih bisa melayani pendaftaran peserta baru pekerja penerima upah (PPU) khusus PNS, perubahan data peserta PBI, perubahan FKTP peserta PBI, pendaftaran bayi baru lahir peserta PBI dan pengaduan peserta, kalau untuk pendaftar mandiri silahkan menggunakan aplikasi Mobile JKN maupun BPJS Kesehatan Care Center 1500 400," terang Rosmayanti.

Sementara itu bagi warga yang akan berurusan terkait dengan kartu KIS PBI baik perubahan data, melaporkan bayi baru lahir bagi penerima PBI setiap masuk ke ruangan terlebih dahulu membersihkan tangan dengan hand sanitizer yang disediakan pihak BPJS imbuhnya.

Pantauan Gosumutcom dikantor pelayanan itu, masyarakat disambut ramah meski tanpa salam kontak langsung.

Namun security Agus Salim langsung melayani dan menyemprot telapak pengunjung dengan Hand Sanitizer upaya pencegahan dini.