MEDAN - Hanya karena pelindung meteran listrik yang terbuat dari plastik/fiber bolong terkena percikan las, seorang pelanggan PLN Cabang Medan Kota didenda hingga Rp90.353.970. Hal ini jelas membuat Irawan Abadi kecewa. Ditemui di tempat usahanya Jalan Sisingamangaraja persimpangan Jalan Utama, Irawan menerangkan, peristiwa ini berawal dari hadirnya petugas P2TL ke tempat usahanya di Indolinks Holiday pada Rabu (4/3/2020) lalu.

"Saat itu petugas PLN datang bersama 2 orang polisi melakukan pengecekan. Ada beberapa orang petugas PLN yang datang untuk memeriksa," ungkap Irawan, Jumat (13/3/2020).

Ketika melakukan pemeriksaan, petugas langsung memanggil Irawan yang berada di dalam ruko miliknya.

"Petugas menunjukkan ke saya ada bolongan hitam di atas pelindung meteran. Kalau saya duga, itu karena percikan las, karena kemarin pintu besi di depan itu lagi dipasang, dilas sama tukang. Nah, meterannya itu persis di dekat pintu yang lagi dikerjai itu. Kemungkinan pas ngelas itu percikannya mengenai pelindung meteran," bebernya.

Tak hanya itu, sambung pria yang akrab disapa Dedi ini, petugas P2TL menerangkan bahwa piringan KWH meteran miliknya juga cacat atau terdapat goresan.

"Kalau kenapa itu bergores, ya kita gak tahu. Tapi petugas bilang ke saya, karena itu ditekan-tekan, ditekan-tekan karena apa saya juga gak tahu," ungkapnya.

Karena kondisi ini, petugas langsung mencabut meteran miliknya. Untuk kebutuhan listrik, petugas P2TL mengalirkan listrik dari tiang langsung disambungkan ke MCB.

"Saya disuruh bayar 90 juta lebih. Saya bilang mana ada uang saya. 'Dicicil juga gak apa-apa'. DP 27 juta rupiah dan sisanya dicicil sebesar Rp5.279.497 selama setahun. Tapi saya belum kasih uang, ini masih nunggu surat dari PLN," terangnya.

"Kenapa pelindung meteran dan yang katanya piringan KWH cacat, sampai Rp90 juta lebih saya harus bayar. Kan gak masuk akal kek gini," ketusnya.

Kalau dibilang pencurian listrik, Dedi dengan tegas mengatakan tidak ada melakukan pelanggaran hal itu.

"Pas petugas datang kencang kali putaran (piringan KWH) listriknya. Kalau dibilang curi listrik, tagihan saya juga normal kek biasa. Biasanya tagihan saya gak tentu sekitar 1 jutaan lebih, ada juga sampe 2 juta lebih. Kalau dibilang adanya dugaan pencurian listrik, seharusnya tiba-tiba tagihan saya menurun drastis, ini kan enggak. Kenapa hanya bolongan gitu, saya harus denda sampai Rp90 juta," terangnya.

Ironisnya, sambung Deddy, dirinya tidak tahu petugas P2TL turut membawa meteran listrik miliknya tanpa permisi.

"Gak tahu, karena waktu itu saya lagi mandi sudah dibawa, dan saya pun tidak lihat meterannya yang bolong dan gores, makanya di surat tidak ada saya tanda tangan," cetusnya.

Manager ULP PLN, Hasrizal Hasibuan ketika dikonfirmasi, Senin (16/3/2020) menerangkan, dari hasil pemeriksaan tim meter berlubang dan dikuatkan ada goresan KWH meter, ada indikasi pelanggaran..

"Untuk keterangan lebih pasti pelanggannya suruh datang ke kantor jumpai spv transaksi ... tks," ujar Hasrizal melalui pesan aplikasi WhatsApp.

Dia mengaku, akibat pelindung bolong dan KWH cacat yang dikenakan denda hingga Rp90 juta lebih itu, sesuai dengan daya temuan. Perhitungan sudah dari sistem, berdasarkan sk direktur.

"Untuk lebih jelasnya, pelanggan jumpai pak lutfi, spv transaksi," jawabnya.

Secara terpisah, Ketua Forum Daerah Usaha Kecil Menengah (Forda UKM) Sumut, Sri Wahyuni Nukman turut menyesali adanya insiden seperti ini. Di mana, pelanggan PLN harus dikenakan denda hingga Rp90 juta lebih hanya karena pelindung atau box meteran listrik bolong.

"PLN harus bijaksana dalam memberikan sanksi kepada pelanggan. Bukan hanya karena box meteran bolong, terus didenda hingga Rp90 juta lebih. Meski saya orang awam, tapi tidak ada korelasi antara box pelindung meteran bolong dengan adanya dugaan kecurangan," ungkapnya.

Terkecuali, lanjut Sri, pelanggan membuat kerusakan pada segel di meteran ataupun adanya tagihan listrik yang tiba-tiba turun drastis dari pembayaran sebelum-sebelumnya.

"Kalau seperti itu, bisa saja dicurigai, tapi ini kan tidak. Udah gitu, kok bisa harga dendanya sampe selangit gitu," ketusnya.

Untuk itu, Sri meminta PLN agar lebih arif dan bijaksana dalam menyikapi aturan ataupun kebijakan.

"Saya rasa harus arif lah PLN. Kalau cuma box pelindung meteran bolong ataupun piringan KWH yang katanya bergores, kan lebih baik diselesaikan dengan baik-baik. Misalnya, diberikan denda administrasi ataupun biaya pemasangan meteran yang baru, kan tidak ada dugaan pelanggaran lain seperti pencurian arus. Intinya, pihak PLN harus bijaksanalah menyikapi ini," pintanya.

Sri mengingatkan kepada konsumen, jangan buru-buru ambil keputusan untuk membayar denda. Kalau perlu panggil tenaga ahli yang bisa detail menghitung meteran. Supaya pihak PLN tidak sembarangan main tindak sepihak.