DELISERDANG-Sejumlah pengurus Kelompok Tani Kualanamu Sejahtera Bersatu (KSB) mendatangi Komisi A DPRD Deliserdang Jum at 13/03/2020 sore tadi.

Warga Desa Emplasemen Kualanamu Kecamatan Beringin Deliserdang ini ingin melaporkan bangunan tembok pagar beton setinggi tiga meter dengan panjang ratusan meter yang berada di atas lahan Exs Hak Guna Usaha PTPN II Afdeling 7 Desa Emplasemen Kualanamu yang berdiri tanpa IMB juga mengurung lahan garapan yang sebelumnya di garap oleh kelompok tani KSB untuk menanam palawija.

Warga Kelompok Tani KSB ini menyampaikan pada Anggota Komisi A DPRD Deliserdang bahwa proses pembangunan tembok dan ruko di Desa Emplasemen Kualanamu, Kecamatan Beringin tidak sepenuhnya didukung kelompok tani dan masyarakat yang ada dalam penguasaan lahan eks HGU PTPN II di desa setempat.

Oleh sebab itulah Kelompok Tani Kualanamu Sejahtera Bersatu datang mengadu ke Komisi A DPRD Deliserdang.

"Kami datang mengadu ke Wakil Rakyat ini minta keadilan. Sekalian kami bawa berkas-berkas kepemilikan lahan yang kami kuasai sekitar 15 hektare selama ini. saat ini lahan yang kami kelola sebelumnya sudah diserobot dan dibangun tembok oleh oknum tertentu," kata Ketua Kelompok Tani Kualanamu Sejahtera Bersatu, Anjas bersama pengurus lainnya di antaranya Syamsul, Siman dan Rijal.

Dikatakan Syamsul, awalnya diserobotnya lahan mereka saat beberapa pengurus kelompok tani KSB masuk penjara karena diadukan pihak PTPN II terkait perusakan tanaman Kelapa Sawit PTPN. Di saat itulah diduga kelompok tertentu menyerobot lahan kami dan membangun tembok serta ruko . disebut Syamsul sesuai dokumen historis kepemilikan pelepasan lahan Eks HGU PTPN II tersebut merupakan milik kelompok Tani Kualanamu Sejahtera Bersatu.

"Setelah keluar penjara, kami mau masuk lahan kami tapi tidak bisa, karena sudah ditembok dengan gerbang besi dan ada tulisan KUHP 551 , Kami takut masalah hukum lagi makanya kami ngadu ke Dewan ini sekaligus mau laporkan kenapa bangunan itu bisa berdiri tanpa IMB tanpa ada pengawasan dari instansi terkait," ujar Syamsul Caniago.

Kedatangan Sejumlah pengurus Kelompok Tani KSB di terima Staf Komisi A ,Muin karena anggota DPRD Komisi A sedang berada di luar kantor ,namun Muin menyebutkan hal tersebut sudah di agendakan oleh Dewan untuk melakukan RDP dengan memanggil sejumlah pihak seperti PTPN II ,Camat ,Satpol PP dan yang mendirikan bangunan tanpa IMB tersebut.