DELISERDANG-Personil Reskrim Polsek Namo Rambe Polresta Deli Serdang tangkap pelaku penggelapan sepeda motor di Jalan Besar Deli Tua Kecamatan Deli Tua Kabupaten Deli Serdang. Senin (9/3/2020) pagi dini hari.

Pelaku dengan inisial “RH” alias “B” (27) yang merupakan warga Dsn I Desa Kuta Tualah Kecamatan Namo Rambe Kabupaten Deli Serdang meminjam sepeda motor milik M. Nasicul als Umam, (25) warga Jl. Eka Suka No.9 Lk XIII Kelurahan Gedung Johor Kodya Medan kepada orangtuanya yang bertempat tinggal di Perum Cipta Land Dsn II Desa Kuta Tualah Kecamatan Namo Rambe Kabupaten Deli Serdang. Namun ternyata sepeda motor Suzuki Shogun Warna Hitam Emas No. Pol BK 6269 SL yang dipinjamkan orangtua korban kepada pelaku justru tidak kunjung dikembalikan.

Korban melaporkan kejadian tersebut kepada Polsek Namo Rambe dan Tim Buser Polsek Namo Rambe langsung melakukan tindakan penyelidikan.

Dan pada hari senin 9 Maret 2020 (01.00 wib), penyelidikan tersebut membuahkan hasil yang mana tim Buser Polsek Namo Rambe yang dipimpin Kanit Rekrim Iptu HR. Gultom SH berhasil membekuk pelaku “RH” alias “B” di jalan Deli Tua - Namo Rambe tanpa adanya perlawanan dari pelaku.

Kapolsek Namo Rambe Polresta Deli Serdang AKP. Binsar Naibaho melalui Kanit Reskrim Iptu HR. Gultom mengatakan, “pelaku mengakui perbuatannya dan saat ini pelaku sedang menjalani proses hukum.