SERGAI - Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Serdang Bedagai enggan menunjukkan bukti persyaratan lampiran sebagai pemblokiran tanah milik So Tjan Peng seluas 18.000 meter persegi di Desa Sei Buluh, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Sergai. Bukti yang dimaksud yakni laporan polisi sebagai salah satu syarat untuk pemblokiran tanah sesuai ketentuan BPN.

"Kita tidak bisa memberikan, karena ini dokumen kami. Tapi, kalau nomor laporan polisinya saya bisa berikan," ungkap Kasi II Hubungan Hukum Pertanahan BPN Sergai, Rizki Kurniawan sembari menjelaskan laporan polisinya Nomor STTPL/398/YAN.2.5/K/II/SPKT Restabes Medan, Senin (9/3/2020) di Sergai.

Begitupun, Rizki mengaku, antara bukti yang diserahkan dengan isi dari laporan polisi sudah dikroscek.

"Kroscek bang. Kalau lampirannya kami periksa. Cocok," terangnya sembari mengaminkan antara tanggal di bukti kwitansi kejadian dan laporan polisi sudah sesuai.

Mengenai cabut blokir, sambung Rizki, hanya bisa dilakukan sesuai dengan masa tunggu 30 hari sebagaimana ketentuan BPN, keputusan dari pengadilan, aparat kepolisian dan si pelapor.

"Tapi begini, kalau si terlapor (So Tjan Peng) ingin mediasi, kita bisa fasilitasi. Syaratnya, harus buat surat permohonan terlebih dahulu," jelasnya.

Nantinya, masih dikatakan Rizki, pihaknya akan memanggil pelapor dan terlapor secara terpisah, sekaligus meminta bukti-bukti yang lebih detil lagi.

"Nanti masing-masing bukti yang ditunjukkan, akan kita pelajari dulu. Setelah itu baru kita mediasi dan kita pertemukan kedua belah pihak," tutupnya.

Secara terpisah, Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Maringan Simanjuntak saat dikonfirmasi perihal laporan polisi Nomor STTPL/398/YAN.2.5/k/II/SPKT Restabes Medan, hanya menjawab singkat.

"Sdh proses tahap sidik ya. Lp nya tgl 13 pebruari," jawab Kasat melalui pesan aplikasi WhatsApp.

Namun saat dikonfirmasi perihal waktu kejadian, Kasat hanya menjelaskan agar ditanyakan langsung kepada korbannya.

"Tanya sm korban lah bos," bilangnya.

Sebagaimana diketahui, So Tjan Peng, pemilik tanah seluas 18.000 meter persegi di Desa Sei Buluh, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Sergai, diblokir BPN Sergai atas permohonan MA warga Kecamatan Medan Marelan.

Sementara itu, So Tjan Peng yang dimintai komentarnya mengenai persoalan ini juga kesal karena pihak BPN tidak mau menunjukkan bukti dari laporan polisi.

"Ini kan hak saya. Kalau dibilang rahasia negara, saya kan pemilik tanah. Jadi saya juga harus tahu apa isi dari laporan polisi nya itu," sebut Ho Peng.

Begitupun, lanjut Ho Peng, pihak BPN Sergai juga bersedia untuk melakukan mediasi antara dirinya dengan pelapor.

"Soal tanah ini, ada perjanjian yang kita buatkan. Waktu itu dia (pelapor) mengirimkan uang ke saya untuk panjar tanah sebesar Rp100 juta, dengan perjanjian apabila sekolah/tanah Alwasliyah di samping tanah kita tidak berhasil dipindahkan, maka uang panjar akan dikembalikan. Tapi, setelah musyawarah di kantor kelurahan dan hasilnya sekolah tidak mau pindah, saya mau kembalikan uang panjarnya, namun pelapor bilang nanti dulu Ko," terangnya.

Hingga akhirnya, Ho Peng baru mengetahui kalau tanahnya diblokir BPN Sergai atas permohonan MA.