MEDAN-Polda Sumatera Utara (Sumut) bakal melakukan pemeriksaan terhadapa saksi dari Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirtanadi.

Itu dilakukan guna mendalami kasus dugaan korupsi setoran kontribusi PDAM Tirtanadi ke kas Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemrov Sumut.

Karena itu, Polda Sumut pun akan mengambil keterangan para saksi untuk mengembangkan penyelidikan ini.

Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan menyebutkan, pihaknya akan memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan bukti-bukti untuk melengkapi berkas penyelidikan. "Belum masuk penyidikan, ya. Masih penyelidikan," ujar Nainggolan, Jumat (6/3/2020).

Ditegaskannya, untuk mengungkap kasus yang merugikan negara ini, pihaknya akan memeriksa beberapa saksi dari pihak PDAM maupun dari pihak manapun yang ada keterlibatan. "Siapa saja itu bakal akan kita periksa untuk melengkapi penyelidikan dan tergantung penyidik," tegasnya.

Namun demikian, mantan Kapolres Nias Selatan ini enggan menyebutkan siapa saja saksi-saksi dari PDAM Tirtanadi yang akan diperiksa itu. "Sabar dulu. Intinya kasus ini masih dikembangkan," katanya memungkasi.

Sebelumnya, ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Sumatera Utara Misno Adisyah Putra, mengatakan dugaan korupsi tersebut harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku sampai ke akarnya.

Diketahui, penyelidikan kasus dugaan korupsi ini dilakukan Polda Sumut karena pembayaran kontribusi PAD Sumut terindikasi belum dilakukan sesuai besaran yang seharusnya dari keuntungan PDAM Tirtanadi sebesar Rp74 miliar, jumlah yang disetorkan masih sekitar Rp20 miliar oleh Arif Haryadian yang saat itu menjabat Direktur Keuangan PDAM Tirtanadi.

Jumlah ini masih belum sesuai besaran jika mengacu pada Perda nomor 3 tahun 2018 dalam pasal 50 yang menyebutkan, apabila PDAM Tirtanadi cakupan wilayahnya sudah mencapai 80 persen lebih atau sama, maka diwajibkan menyetor kontribusi PAD ke Pemprovsu sebesar 55 persen dari keuntungan.

Arif Haryadian mengaku sudah diperiksa penyidik Polda Sumut terkait dugaan korupsi tersebut.

Usai diperiksa oleh penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut pada hari Senin, 2 Maret 2020 kemarin, ia menjelaskan kronologis pembayaran tersebut kepad sejumlah wartawan.

Menurutnya, dana cicilan pertama telah disetor sebesar Rp. 20 miliar.

Setelah pembayaran tersebut, dia kemudian tidak lagi menjabat posisi Direktur Keuangan PDAM Tirtanadi, sehingga cicilan selanjutnya seharusnya menjadi tanggungjawab pejabat yang menggantikannya.