LABUHANBATU - Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Desa N6 Aek Nabara, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu, perlahan – lahan mengalihkan usaha dari penjualan alat – alat bangunan menjadi usaha simpan pinjam.

Ketua BUMDes Desa N6 Aek Nabara yang pertama Edi Saputra membuka usaha BUMDes penjualan alat -alat bangunan, tetapi usahanya hidup enggan mati tak mau alias merugi dan dilanjutkan oleh Arti menjadi ketua BUMDes Desa N6 Aek Nabara berdasarkan hasil pemilihan, dan setelah serah terima Usaha BUMDes berlahan dialihkan menjadi usaha simpan pinjam oleh Arti Ketua BUMDes yang baru.

Menurut Ketua BUMDes Desa N6 Aek Nabara yang baru Arti (35), Kamis (5/5/2020) menyampaikan, pencarian Dana BUMDes yang pertama sesui laporan pada serah terima dengan dana lebih kurang Rp.600.000.000,- yang digunakan untuk membuka usaha Penjualan alat – alat bangunan (Panglong).

Ketua BUMDes N6 Aek Nabara ini juga menyebutkan, karena usaha BUMDes N6 Aek Nabara usaha penjualan alat – alat bangunan merugi dan tidak mungkin dipertahankan, BUMDes mendapat kucuran dana Rp.300.000.000,- yang digunakan untuk usaha simpan pinjam.

Simpan pinjam tersebut telah berjalan mulai dari September 2019 dan sampai Desember 2019 diberhentikan karena banyak yang nunggak (macet).

“Untuk sementara ini kami stop proses pinjaman baru pak, karena banyak yang nunggak, dan kami lakukan perbaikan sistem agar kedepannya lebih tertip lagi dan pembayarannya lebih lancar,” jelas Arti.

Arti juga menambahkan, pinjaman yang telah diproses dan diterima masyarakat Rp.170.000.000,- dan dana BUMDes N6 dengan peminjam terdiri dari tiga kelompok dan sisa di dalam rekening BuMDes Rp.130.000.000,-.

"Dalam waktu dekat ini kami akan mengucurkan kembali pinjaman kepada masyarakat dengan sistem berkelompok," bebernya.

Arti juga menjelaskan, pinjaman berbentuk kelompok yang diajukan oleh Kepala Dusun dan diperoses oleh pengurus BUMDes sesui dengan prosedur yang telah disepakati sesui dengan studi kelayakan yang telah diikuti.

Ketua BUMDes ini juga sempat membeberkan kalau baru – baru ini sekitar Pebruari 2020 BUMDes kembali menyewa satu unit Ruko milik Lasijo di Desa Pematang Seleng dengan sewa Rp.23.000.000,- per tahun untuk melanjutkan usaha penjualan alat -alat bangunan yang dipindahkan dari Jalan Ahmat Yani Desa Emplasmen Aek Nabara.

"Alat – alat bangunan tidak ada lagi pembelian, kami hanya menghabiskan barang – barang yang masih ada, dan kami juga berencana akan melakukan lelang yang kami perhitungkan dengan Rp.80.000.000,- dengan modal awal lebih kurang Rp.600.000.000," jelas Ketua BUMDes.

Untuk usaha simpan pinjam, Arti juga menyampaikan, tidak ada memegang ijin usaha berupa koperasi atau pun badan hukum lainnya, dan Arti juga menyebutkan semua atas persetujuan pendamping desa, Kepala Desa N6, Camat Bilah Hulu dan Bagian UMKM dari Kabupaten Labuhanbatu, tuturnya.

"Dalam pencairan pinjaman tidak ada dibebankan biaya administrasi, tetapi hanya uang terimakasih sesui dengan besarnya pinjaman, kalau pinjamannya Rp.3.000.000 uang terimakasihnya Rp.30.000,- dan kalau pinjamannya Rp.5.000.000,- dengan uang terimakasih Rp.50.000,- yang diterima oleh Ketua BUMDes dan dipergunakan untuk kepentingan pribadi," beber Arti.

"Sedangkan untuk kepala dusun diberi Rp.5000 per orang untuk jasa pengutipan pengganti uang minyak. Untuk pinjaman masyarakat dibebankan bunga 2,5 % dengan pembagian 1,5% untuk pemasukan BUMDes dan 1% untuk simpanan peminjam / nasabah," sebut Ketua BUMDes Desa N6 yang baru.

Menurut Ketua BUMDes Desa N6 Aek Nabara, apa yang telah dilakukannya tidak masalah dan tidak melanggar aturan yang ada.

Masyarakat Desa N6 Aek Nabara SRS (38) menyampaikan Kamis (5/3/2020) bahwa kami telah mengajukan pinjaman ke BUMDes tetapi sampai sekarang Nepotisme, dan hanya teman atau keluarga dari pengurus BUMDes saja yang dapat pinjaman, jelasnya.

Ketua DPC LSM Penjara (Pemantau Kinerja Aparatur Negara) Kabupaten Labuhanbatu Martobet Manalu (46) Kamis (5/3/2020) menyampaikan, pelaksanaan BUMDes Desa N6 Aek Nabara diduga ada kecurangan – kecurangan.

"Kita berharap agar Inspektorat Kabupaten Labuhanbatu agar segera melakukan audit untuk penyelamatan uang negara, dan juga kepada aparat Kepolisian dapat melakukan lidik atas BUMDes Desa N6 ini," jelas Martobet Manalu.