KARO-Pihak Moderamen GBKP Kabanjahe, setelah menunggu proses waktu yang panjang, akhirnya mendesak digelarnya RDP (rapat dengar pendapat) dengan pihak Pemkab Karo dalam penjelasan kendala dan hambatan progres pembangunan RSUD milik Pemda Karo, Selasa (3/3/2020) diruang rapat Bupati lantai II Kabanjahe.

RDP tersebut dilaksanakan, pihak Moderamen GBKP Kab. Karo ingin lebih tahu apa sebenarnya yang terjadi sehingga sekian lama RSUD belum jadi dibangun dilokasi yang baru, dengan maksud tanah bekas RSUD yang lama agar dapat kembali ke pihak Moderamen GBKP sebagai pemilik sesuai sertifikat HGU No. 316.

"Namun, bagaimana tanah RSUD yang sekarang dapat GBKP dikuasai kembali, kalau pihak Pemkab sendiri belum membangun RSUD yang baru," ujar ketua Moderamen GBKP Pdt Agustinus Purba diawal rapat saat berlangsung.

Untuk itu kata Pdt. Agustinus meminta kepada Pemkab Karo menjelaskan kendala yang dihadapi, sebab informasi beredar pembangunan RSUD terkendali akibat adanya Pansus yang dilakukan DPRD Karo.

"Kami pihak GBKP tidak masuk keranah "PANSUS" karena itu sifatnya regulasi dan teknis, jadi intinya kami butuh progres" pinta Pdt. Agustinus.

Disamping itu, pdt Agustinus Mengapresiasi segala upaya yang telah Pemkab lakukan selama ini, bahkan melobi sampai ketingkat pusat, jadi tidak ada maksud menyerang Pemkab Karo dengan dalih menyia-nyiakan usaha yang sudah diraih.

Bupati Karo Terkelin Brahmana, SH, MH menanggapi, "kami pihak Pemkab Karo memahami kegelisahan dari pihak Moderamen GBKP, karena pembangunan RSUD milik Pemkab Karo belum terbangun dilokasi yang baru di desa Rumah Kabanjahe sebagaimana hasil kesepkatan sebelumnya bersama DPRD Karo sudah setuju dilakukan studi kelayakan dengan ditampung anggaran di APBD Tahun 2019," jelasnya.

Sementara direktur RSUD Pemkab Karo Arjuna Wijaya membenarkan bahwa proses pembangunan RSUD terhambat disebabkan pihak DRPD Karo ditengah jalan mengadakan "Pansus" sehingga tahapan tahapan yang sudah dilalui, semisal studi kelayakan, pengadaan tanah 4 ha di desa Rumah Kabanjahe, pengajuan proposal dana ke Kemenkes RI 20-40 M semua telah rampung.

Namun ironisnya, kata Arjuna ketika hendak kita lakukan pembangunan fisik RSUD anggaran APBD TA. 2019 sebesar 3 Milyard tahun 2020 ini. "Belum dapat kami pastikan terakomodir, sebab kendala adanya Pansus di tahun 2019 lalu," ujarnya memaparkan.

Arjuna berharap, setelah rapat ini kiranya dapat diputuskan kedepan anggota DPRD Karo, Moderamen GBKP dan pemkab karo duduk satu meja,untuk mencari solusi.

Masyarakat jadi korban

Hal senada dikemukakan Sekum GBKP Rehpelita Ginting mengatakan terhambatnya proses pembangunan diduga adanya Mis komunikasi, tentu ini kami pihak Moderamen GBKP tidak bisa mencampuri ketidakcocokan, apa yang dipikirkan DPRD Karo dan apa yang dipikirkan Pemda Karo.

Rehepelita menilai timbulnya mis komunikasi ini efek kurang keterbukaan duduk satu meja, tentu ini mengakibatkan masyarakat jadi korban, sehingga akan menjadi cerita stagnan, tidak ada titik temunya.

Menurut rehpelita, lebih bagus jangan hanya andalkan pendekatan hanya secara politis, tapi harus juga dicoba sisi Regulasi dan hukum. "Ini bukan maksud menggurui," sarannya.

Dipenghujung Rapat, diputuskan Bupati Karo Terkelin Brahmana, SH, MH menyampaikan dalam waktu Pemda Karo akan menyurati DPRD Karo terkait tindaklanjuti hasil pansus dari DPRD dan kepada pihak Moderamen GBKP jika berkenan sebagai fasilitator untuk mengadakan rapat selanjutnya melibatkan DPRD Karo.

Hadir dalam Rapat dengar pendapat yang dimotori Moderamen GBKP Staf ahli Mulia Barus, staf ahli Agustin Pandia, Plt Asisten 1 Dapit Trimei Sinulingga, asisten 3 Mulianta Tarigan, Kabag hukum, Kabag Penum Capelrilus Barus, Kabid kesehatan kawal maha dan OPD pemda karo.