TOBASA-Perubahan dan dinamika kehidupan berbangsa dan bernegara di era dan zaman semakin canggih ini menuntut peningkatan perubahan akan pelayanan Pemerintah mulai dari Daerah Kabupaten, Propinsi hingga Pusat dalam pelayanan penyelenggaraan birokrasi dan tata kelola birokrasi pemerintahan (Governance) dan tidak bisa lagi dilaksanakan secara Business as Usual.

Pemerintah Pusat, Daerah (Kabupaten/Kota dan Propinsi) hingga Pemerintahan Desa di era tehnologi semakin canggih saat ini dituntut harus melakukan inovasi untuk peningkatan pelayanan publik, termasuk dalam hal Pelayanan Kesejahteraan Sosial. karena pelayanan Kesejahteraan Sosial tidak bisa lagi hanya tepat sasaran, tetapi harus cepat, responsife dan terintegrasi, jelas Kepala Dinas Sosial dr.Rajaipan Sinurat kepada Gosumut.com Senin, (2/3/2020) saat disambangi diruang kerjanya.

Pelayanan kepada masyarakat haruslah berorientasi pada kemudahan dan kecepatan termasuk pelayanan kepada warga masyarakat kelompok fakir miskin dan orang tidak mampu serta Pemerlu Pelayanan Kesejateraan Sosial (PPKS).

Menyikapi hal tesebut Kementerian Sosial Republik Indonesia dari tahun 2016 telah mengembangkan Sistem Layanan dan Rujukan Terpadu (SLRT) sebagai sistem layanan sosial satu pintu untuk memberikan akses yang sebesar besarnya kepada masyarakat luas, khususnya kelompok fakir miskin dan masyarakat tidak mampu termasuk PPKS terhadap Multi- Layanan Sosial baik yang dikelola oleh Pemerintah maupun Non-Pemerintah disetiap jenjang mulai dari Pemerintahan Desa, Kecamatan, Kabupaten, Propinsi hingga Pemerintah Pusat.

Tujuan SLRT ini supaya dapat mengidentifikasi berbagai keluhan dan kebutuhan masyarakat terhadap berbagai layanan sosial serta memantau dan memastikan secara langsung akan ketepatan dan akurasi sasarannya berikut dengan semua penanganannya oleh semua pihak disetiap jenjang.

Dengan kehadirian SLRT ini diharapkan dapat memberikan pelayanan sosial yang prima,Tepat sasaran, Responsife dan Terintegrasi, untuk mendukung pelayanan prima tesebut SLRT menggunakan Paltform pelayanan yang didukung sistim aplikasi online berbasis Web dan Android.

"Dengan aplikasi layanan ini memungkinkan pelayanan dilaksanakan secara responsife dan tepat sasaran.aplikasi SLRT ini juga terhubung dan menjadi bagian dari aplikasi Sistim Informasi Kesejateraan Sosial Next Generation (SIKS-NG), sehingga basis data yang digunakan dalam memberikan pelayanan dan penaganan keluhan adalah Data Terpadu Kesejateraan Sosial (DTKS) yang sudah Terupdate," terang Kadis Sosial.

Kadis Sosial dr.Rajaipan Sinurat juga menjelaskan untuk mendukung dan menyikapi program Pemerintah Pusat ini Pemkab Tobasa melalui Dinas Sosial telah berulang kali mengajukan proposal permohonan Pengadaan SLRT di Kab.Tobasa kepada Pemerintah Pusat melalui Kementerian Sosial mulai sejak tahun 2017, 2018 dan 2019 baru tahun 2020 ini di respon dan disetujui oleh Kementerian Sosial.

Lanjut kadis, Kementerian Sosial Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Pemberdayaan Sosial, Direktorat pemberdayaan Sosial Perorangan Keluarga dan Kelembagaan Masyarakat melalu suratnya Nomor : 396/3.2/PR.01(4/2/2020). Pada 25 Februari 2020 memberitahukan sebagai penerima Pengadaan lokasi SLRT tahun 2020 adalah Kabupaten Toba Samosir dan ditetapkan sebagai salah satu Pemerintah Daerah Kabupaten di Indonesia yang menerimanya, dimana sebelumnya di Indonesia masih hanya 3 Kabupaten di 3 Propinsi sebagai program perdananya.

Hal ini dipertegas dengan Surat Kementerian Sosial Republik Indonesia Direktorat Jenderal Pemberdayaan Sosial dengan Keputusan Direktur Jenderal Pemberdayaan Sosial Nomor : 80/DYS.3/KPTS/02/2020 tentang Penetapan lokasi Pelaksanaan sistim layanan dan rujukan Terpadu dan Pusat Kesejateraan Sosial Tahun 2020 untuk Penerima SLRT di seluruh NKRI hanya 140 dari 541 Kabupaten/Kota seluruh Indonesia salah satunya Kab.Toba Samosir sebagai penerima SLRT (Sistim Layanan Rujukan Terpadu)

Jadi sesuai Keputusan Surat Kementerian Sosial Republik Indonesia Direktorat Jenderal Pemberdayaan Sosial dengan Keputusan Direktur Jenderal Pemberdayaan Sosial Nomor : 80/DYS.3/KPTS/02/2020 tentang Penetapan lokasi Pelaksanaan sistim layanan dan rujukan Terpadu dan Pusat Kesejateraan Sosial Tahun 2020 penerima SLRT dari 33 Kabupaten/Kota di Prop.Sumut yang mendapat SLRT hanya 6 Kabupaten/Kota untuk 19 Desa/Kelurahan yakni Kab.Madina (Mandailing Natal), Kota Madya Medan, Kabupaten Toba Samosir (untuk 3 Desa/Kelurahan), Kabupaten Labuhan Batu Selatan, Kabupaten Gunung Sitoli dan Kabupaten Batubara.

"Dengan berhasilnya program ini kita giring ke Kab.Tobasa dari Pemerintah Pusat, kita harapkan kedepannya pelayanan Pemerintah Kabupaten Toba Samosir akan peningkatan pelayanan Kesejahteraan Sosial dan Pelayanan Sosial lainnya akan lebih Prima, Akurat, Tepat Sasaran, Responsife dan Terintegrasi," tegas Kadis Sosial dr.Rajaipan Sinurat,M.Kes.