MEDAN-Badan Otorita Pariwisata Danau Toba (BOPDT) mengumumkan bahwa Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan telah mengeluarkan putusan gugatan tidak diterima oleh penggugat terkait kasus gugatan sertifikat Hak Pengelolaan Lahan (HPL) yang diterbitkan Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) kepada BOPDT seluas 279 Ha.

Semua gugatan penggugat tersebut atas nama Mangatas Togi Butarbutar bersama dua lainnya. Sehingga legal standing sertifikat yang dipegang BOPDT telah memenuhi peraturan. Demikian dikatakan Direktur Utama BOPDT Arie Prasetyo, pada wartawan yang didampingi sejumlah kuasa hukum BOPDT di kantornya, Kamis (27/2/2020).

"Kami akan melanjutkan pembangunan di sana. Ada sejumlah proyek yang harus dikebut. Mulai dari pembangunan akses jalan hingga hotel berbintang," katanya.

Lanjutnya, persidangan sudah bergulir selama empat bulan terakhir. Mulai dari pendaftaran gugatan, pemeriksaan saksi dari kedua pihak, sidang lapangan, eksepsi hingga putusan. Selama ini BOPDT juga terus melakukan komunikasi kepada masyarakat. Bahkan sosialisasi sudah dilakukan sejak awal pembangunan kepada tiga desa yang bersinggungan langsung dengan zona otorita, yakni Desa Sigapiton, Pardamean Sibisa dan Motung.

"Bahkan kami selalu melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Mulai dari perencanaan pembangunan, pelepasan lahan, penyusunan Amdal dan lainnya. Selama ini BOPDT juga terus melakukan komunikasi kepada masyarakat. Bahkan sosialisasi sudah dilakukan sejak awal pembangunan kepada tiga desa tadi," jelasnya.

Ditambahkan Arie, setiap pengembangan kawasan yang dinamai Toba Caldera Resort (TCR) akan melibatkan masyarakat. Bahkan dalam waktu jangka panjang. Berbagai pelatihan akan dilakukan kepada masyarakat. Khususnya yang berkaitan dengan pariwisata.

"Jika rampung juga akan menyerap begitu banyak tenaga kerja. Nanti akan kita tingkatkan kualitasnya supaya bisa ditampilkan. Karena kita ingin masyarakat tampil di situ. Masyarakat juga harus punya rasa memiliki terhadap proyek ini,” tukasnya.*