LABUHANBATU - Kasat Polair Polres Labuhanbatu AKP Iman Azahari Ginting, bersama dengan Kapos 1 Unit Patroli Satpolair Bripka Heri Subroto, melakukan sosialisasi UU Nomor 17 tahun 2008 tentang pelayanan dan UU Nomor 45 tahun 2009 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang perikanan dan Permen Nomor 71 tentang alat tangkap ikan dan jalur jalur penangkapan ikan di wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia. Sosialisasi ini dilaksakan, Kamis (27/2/2020) sekira pukul 08.30 di Aula Mako Pos 1 Unit Patroli Satpolair Polres Labuhanbatu di Tanjung Leidong Kecamatan Kualuh Leidong Kabupaten Labuhanbatu Utara.

Hadir juga Camat Kualuh Leidong Arifin, Kapolsek Kualuh Hilir AKP S. Simarmata, Komandan Pos TNI AL Tanjung Leidong Peltu Parmi, KSOP Tanjung Leidong J. Gultom, tokoh masyarakat, tokoh Agama, tokoh pemuda dan para nelayan baik tradisional maupun nelayan modern.

Adapun maksud diadakannya acara tersebut adalah guna meminimalisir terjadinya konflik antara nelayan tradisional dengan nelayan modern tentang jalur jalur penangkapan ikan di laut.

"Mari bersama sama menjaga Kamtibmas Perairan yang aman dan kondusif sehingga masyarakat nelayan dapat dengan nyaman melakukan aktifitasnya di laut," terangnya.

Camat Kualuh Leidong Arifin mengapresiasi setinggi tingginya kepada Kasat Polair Polres Labuhanbatu atas kegiatan ini sehingga masyarakat nelayan Tanjung Leidong mengerti dan paham batas batas penangkapan ikan sesuai dengan Peraturan Menteri Perikanan tersebut.

"Dengan harapan bisa terjaga Kamtibmas perairan yang aman dan kondusif, mudah mudahan acara seperti ini berlanjut hingga kedepan guna untuk mengingatkan keada masyarakat kami," terangnya.