KARO-Satresnarkoba Polres Tanah Karo berhasil mengamankan 31 tersangka penyalahgunaan Narkotika selama Operasi Antik Toba 2020 yang berlangsung sejak (27/1/2020) hingga (16/2/2020).

Wakapolres Tanah Karo Kompol H. Panggabean SH, MH didampingi Kasat Res Narkoba AKP Ras Maju Tarigan, SH mengatakan ada 27 LP dan 5 LP diantaranya merupakan TO (Target Operasi) serta barang bukti yang diamankan dari para tersangka berupa narkoba jenis sabu sabu seberat 81,19 Gram dan narkotika jenis ganja seberat 3.021.54 Gram. Adapun 31 tersangka yang diamankan dengan rincian laki laki 29 dan wanita 2 orang.

Sementara itu Kasat Res Narkoba AKP Ras Maju Tarigan, SH menambahkan dari 31 orang tersangka 1 orang tersangka terpaksa diberikan tindakan keras sehingga meninggal dunia dan 2 orang diberikan tembakan terukur, Selasa (18/2/2020) saat konferensi pers di Mapolres Tanah Karo.

Untuk para tersangka ini terancam pasal 112 ayat 2 dan pasal 114 ayat 2 Undang Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara dan maksimal kurungan penjara seumur hidup.